Menkeu : Lima Program Disiapkan Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi
MANGUPURA – baliprawara.com
Melalui UU No. 2/2020 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada tahun 2020 dengan nilai realisasi Rp 579,8 triliun.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada tahun 2021, kerangka pemulihan ekonomi terpusat pada tiga hal yaitu pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19. Kedua survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis, serta ketiga reformasi struktural melalui UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja. “Selain itu, APBN didesain sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya saat hadir pada Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) – Temu Stakeholders yang digelar OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di Apurva Kempinski, Nusa Dua, Jumat (9/4/2021).
Dikatakan Menkeu, dalam APBN, terdapat anggaran PEN yang meningkat 22 persen menjadi Rp 699,43 triliun, yang menyasar kesehatan sebesar Rp 176,30 triliun, dukungan sosial sebesar Rp 157,41 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp 184,83 triliun, insentif usaha sebesar Rp 58,46 triliun serta Rp 122,44 triliun untuk dukungan program prioritas. Lima program tersebut diarahkan untuk menjadi game changer di tahun 2021.
“Di antara kami, OJK, dan BI saling mendukung, Karena tidak semua policy bisa dilakukan pemerintah, kadang-kadang melalui saluran di tempatnya sektor keuangan, di mana kemudian OJK memberikan bantuan, dan BI dari sisi sektor moneter. Dengan kerja bersama ini, kita bisa menahan ekonomi yang kontraksinya sangat dalam dari -5,3 persen menjadi sekarang -2,19 persen di kuartal keempat. Kita berharap di tahun 2021 akselerasi terjadi,” kata Menkeu menambahkan.
Oleh karena itu lanjut dia, Pemerintah juga berupaya untuk mendukung sektor pariwisata dengan memberikan stimulus pariwisata di tahun ini. Salah satunya melalui hibah pariwisata dan belanja di Kementerian/Lembaga. “Selain itu, Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan PMK baru yang memberikan relaksasi penjaminan kredit yang bisa dimanfaatkan untuk sektor perhotelan, restoran dan pariwisata,” bebernya. (MBP)