Menkeu Sri Mulyani Beber Aturan Perpajakan pada UU HPP

 Menkeu Sri Mulyani Beber Aturan Perpajakan pada UU HPP

MANGUPURA – baliprawara.com

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang disahkan Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu, merupakan UU yang disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya. “ Kita berpegang pada asas keadilan dan kesederhanaan, ada kepastian hukum dan manfaat serta demi kepentingan nasional yang lebih luas,” kata Menkeu, dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di BNDCC Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11), di Nusa Dua.

UU HPP sendiri terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda alias secara bertahap.“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” beber Sri Mulyani.

 

Mantan Direktur World Bank ini pun menjawab berbagai tudingan tidak mendasar yang menyebut dengan diundangkannya UU HPP ini, nantinya akan membuat banyak hal menjadi objek pajak dan tentunya memberatkan masyarakat. “Contohnya banyak isu beredar bahwa aset perusahaan akan dikenakan pajak. Sehingga bila pegawai yang mendapatkan fasilitas ponsel, laptop dan sejenisnya wajib dikenakan pajak,” katanya.

See also  Tendem Roller, Landmark Baru di Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan

Menurut Menkeu, hal tersebut keliru karena Sebaliknya, pemerintah mengatur batasan tertentu fasilitas perusahaan yang akan dikenakan pajak. Aturan tersebut hanya akan berlaku untuk fasilitas tertentu yang nilainya tinggi seperti fasilitas yang didapatkan para petinggi perusahaan sekelas CEO yang memiliki banyak keuntungan (benefit) dari fasilitas perusahaan. “ Tak hanya itu, pajak natura tersebut juga menyasar profesi tertentu yang memiliki banyak fasilitas dari perusahaan. Jadi adil penghasilan besar maka dikenakan pajak,” jelasnya.

Menkeu Sri Mulyani juga menjabarkan bahwa isu setiap orang yang memiliki NIK akan otomatis harus membayar pajak adalah salah satu informasi yang masuk kategori hoax. “Memang benar bahwa NIK akan menggantikan fungsi NPWP namun salah jika semua yang punya NIK akan bayar pajak. Tentu lihat lagi asas keadilannya, jika penghasilannya memenuhi syarat baru bayar pajak. Ini semata-mata untuk kemudahan dan konsistensi untuk administrasi,” tandasnya sembari mengatakan bahkan masyarakat dengan penghasilan rendah atau yang tidak berpenghasilan malah akan mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah alih-alih diwajibkan jadi pembayar pajak. (MBP)

 

redaksi

Related post