Menkumham Yasonna Laoly Resmikan Ratusan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bali

 Menkumham Yasonna Laoly Resmikan Ratusan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bali

Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang ada di Provinsi Bali, Jumat 7 Oktober 2022. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, meresmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang ada di Provinsi Bali, Jumat 7 Oktober 2022, di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar. Sebanyak 179 desa/kelurahan, di 49 kecamatan dari 8 Kabupaten/Kota di Bali, telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dari ratusan Desa/Kelurahan ini, diantaranya,  di Kota Denpasar ada sebanyak 7 desa dan 3 kelurahan, Kabupaten Tabanan sebanyak 10 desa,  Kabupaten Bangli sebanyak 4 desa, Kabupaten Buleleng sebanyak 8 desa, Kabupaten Jembrana sebanyak 12 desa, Kabupaten Karangasem sebanyak 12 desa, Kabupaten Gianyar sebanyak 64 desa dan 6 kelurahan, dan Kabupaten Klungkung sebanyak 47 desa dan 6 kelurahan. Sementara, khusus di Kabupaten Badung, seluruh Desa/Kelurahan telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2018.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, Ketua DPRD Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Para Bupati dan Walikota, serta Para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, akses keadilan merupakan salah satu prinsip dasar dari Rule of Law. Indonesia kata dia, memiliki komitmen yang kuat terhadap Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs) terutama butir 16 sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yakni tentang Akses Keadilan. “Salah satu wujud akses keadilan adalah keberadaan Paralegal Desa yang dilatih untuk memberikan bantuan hukum non litigasi dan berada di bawah supervisi Organisasi Bantuan Hukum,” ucapnya.

See also  Usai Dipasupati, Duplikat Bendera Merah Putih  Diserahkan kepada Pemkab/Pemkot se-Bali

Lebih lanjut dikatakan, membangun supremasi hukum di desa harus dimulai dari membangun budaya hukum dari basis berupa Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Dari Kelompok Keluarga Sadar hukum ini, akan dilatih untuk menjadi Paralegal Desa oleh Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Bali. Paralegal Desa ini berkiprah melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes). 

“Pada gilirannya, Paralegal Desa ini akan memberikan bantuan hukum non litigasi baik berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, pendampingan luar pengadilan dan lain-lain. Karena itulah, dengan adanya Posyankumhamdes, Paralegal Desa diharapkan dapat memberikan layanan kedaruratan saat masyarakat desa menghadapi masalah hukum yaitu dengan bantuan hukum non litigasi,” bebernya.

 

Paralegal memainkan peran yang sangat penting di desa yaitu menjadi agen membangun budaya hukum. Sebagai agen budaya hukum, Paralegal Desa diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup pendekatan sosial dan kultural, melainkan juga dengan pendekatan hukum. “Karena itulah, paralegal diharapkan memberikan pencegahan, penanganan hingga pemulihan pasca konflik,” tambahnya.

Peran Posyankumhamdes dan Paralegal Desa di Bali telah dipromosikan pada forum internasional yakni World Justice Forum di The Hague Belanda pada tanggal 30 Mei sampai 3 Juni 2022. Predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum atau Anugerah Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan telah melalui beberapa tahapan di antaranya dengan dilakukannya pembinaan kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum di desa/kelurahan tersebut, dan juga beberapa kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi. Desa/kelurahan yang diresmikan pada saat ini merupakan desa/kelurahan yang sudah membentuk Posyankumhamdes yang di dalamnya telah terdapat Paralegal Desa untuk dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian hukum di tingkat desa.

See also  Kanwil Kemenkumham Bali Bahas Rancangan Undang-undang Keimigrasian

Saat ini telah terbentuk Posyankumhamdes di 325 desa/kelurahan di Bali. Sebelum Peresmian hari ini, di Provinsi Bali telah terdapat 96 Desa Kelurahan Sadar Hukum, sehingga saat ini terdapat total 275 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dengan Predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut tidak berarti bahwa tidak ada permasalahan hukum, akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana masyarakat desa/kelurahan tersebut dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik penyelesaian di tingkat desa melalui Pemberian Bantuan Hukum non litigasi oleh Paralegal Desa di Posyankumhamdes (konsultasi hukum atau mediasi), maupun jika permasalahan tersebut berlanjut di tingkat litigasi dengan didampingi pengacara dari Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Bali. Nantinya diharapkan seluruh desa/kelurahan yang ada di Provinsi Bali dapat ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, serta bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan dan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan agar dapat mempertahankan predikatnya tersebut. (MBP)

 

redaksi

Related post