Menteri Lingkungan Hidup Pastikan Pembangunan Waste to Energy Dimulai Awal Tahun 2026

 Menteri Lingkungan Hidup Pastikan Pembangunan Waste to Energy Dimulai Awal Tahun 2026

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mendapat penjelasan dari Gubernur Bali Wayan Koster, saat meninjau TPA Suwung, Selasa 27 Mei 2025.

DENPASAR – baliprawara.com
Perhatian pemerintah pusat untuk Provinsi Bali terkait Waste to Energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik, terus dikebut. Yang mana, persiapan untuk pengolahan sampah menjadi listrik di Bali, akan mulai dilakukan Juli 2025, yang diawali dengan proses perizinan. Sementara untuk pembangunan, akan dimulai di awal tahun 2026.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia (BPLHI) Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau kondisi TPA Suwung, Selasa 27 Mei 2025. Terkait waste to energy ini, kota Denpasar menjadi salah satu target untuk disampaikan kepada Presiden agar mendapat persetujuan pembangunan.

Menurut Menteri Hanif, pada bulan Juli 2025 nanti sebelum menjalankan waste to energy, akan diawali dengan mempersiapkan segala peraturan perizinan. Baik itu terkait perizinan lingkungan, tata ruang, termasuk mengikuti sejumlah peraturan teknis.

Sedangkan, untuk Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar diminta untuk menyiapkan lokasi waste to energy. Selain itu juga diminta untuk memastikan stok sampah sebagai bahan bakar, agar tersedia minimum 1.000 ton per hari. Mengingat jumlah itu merupakan yang optimal untuk penanganan sampah menjadi energi listrik.

“Bulan Juli, kami kejar untuk lakukan penyiapan segala peraturan yang diperlukan. Mulainya pembangunan mungkin setelah 2025, karena proses perizinan enam bulan itu sudah sangat jago,” kata Menteri Hanif, di hadapan Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Lebih lanjut pihaknya mengatalan, semua perizinan wajib selesai di bulan Desember 2025. Sebanyak 33 unit yang memang menjadi sasaran sesuai dengan arahan presiden, akan selesai proses perizinannya

Selanjutnya, kata dia, akan dimulai tahap pembangunan yaitu awal 2026 dimana pembangunan pembangkit pengolah sampah menjadi energi listrik ini akan dikawal Menteri Pekerjaan Umum (PU).

See also  Semangat Sumpah Pemuda Harus Makin Memantapkan Soliditas Dan Persatuan Bangsa

Setelah rampung, lanjutnya, pembangkit tenaga sampah itu akan memproses listrik yang langsung dihubungkan ke PLN dan timbal balik bagi Bali adalah subsidi pembelian tenaga listrik.

Pengembangan pembangkit yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik ini menurut Menteri Hanif, akan didanai dari APBN. Ia juga menegaskan, dalam mengolah sampah, dibutuhkan alat terbaik bukan asal berimprovisasi, sebab ia tak ingin kejadian buruk di daerah lain terjadi pula di Bali. (MBP)

 

redaksi

Related post