Meresahkan, Pelaku Jambret di Kuta Akhirnya Diamankan Pihak Polresta Denpasar
MANGUPURA – baliprawara.com
Pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kuta, akhirnya diamankan pihak Polresta Denpasar. Kawanan jambret yang biasanya menyasar Warga Negara Asing (WNA) yang melintas di jalanan sepi di wilayah Kuta, biasanya mengincar barang bawaan korban berupa telepon genggam atau Handphone. Aksi penjambretan ini, sangat meresahkan di tengah mulai bangkitnya pariwisata Bali, khususnya di wilayah Kuta.
Penangkapan pelaku yang berjumlah 5 orang ini, berawal dari laporan korban yang merupakan warga negara asing, yang barang bawaannya diambil paksa oleh para pelaku. Kelima pelaku ini, ditangkap atas 3 laporan yang berbeda dengan waktu kejadian berbeda.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, laporan pertama, kejadian pada 24 Juni 2022, dengan korban wisatawan asal India yang melaporkan kehilangan Handphone merk Iphone 11 warna hitam. Kemudian untuk laporan kedua, kejadian pada 8 Juli 2022 dengan korban wisatawan asal Jerman yang kehilangan Iphone 12 Pro warna Hitam. Terakhir laporan ketiga, kejadian pada 3 Agustus 2022 dengan korban wisatawan dari Australia, yang juga melaporkan kehilangan Iphone 11 warna Hitam dengan modus sama, yakni diambil secara paksa oleh seseorang tidak dikenal.
“Para pelaku sengaja mengincar wisatawan asing dengan target sebuah handphone,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat memberikan keterangan pers di depan monumen Ground Zero, Kuta, Senin 8 Agustus 2022.
Dari kelima pelaku berinisial IGE, IKR, IWJ, IKB, dan IWG, polisi mengamankan tidak hanya barang bukti berupa Handphone milik korban. Namun polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan dalam aksinya. Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dilakukan lebih dari dua orang, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kelima tersangka dengan kondisi tangan dan kaki terborgol, dihadirkan di depan Monumen Ground Zero, Kuta, dan menjadi tontonan warga saat melintas di wilayah setempat.
Atas maraknya aksi kriminalitas seperti penjambretan dan copet di wilayah Kuta, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyerukan kepada publik. Bahwa, melalui kesepakatan antar pihak terkait, mulai hari Senin 8 Agustus 2022, kepolisian akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang berani melakukan tindakan melawan hukum di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
“Itu kami laksanakan mulai per hari ini (Senin-red). Silahkan kalau mau coba-coba. Kita sepakat tadi disini akan mengamankan, membangkitkan kembali Pariwisata yang ada di Denpasar, Bali yang kita cintai ini,” tegasnya (MBP)