Meski Capaian Sasaran Pokok Pembangunan Bali 2005 – 2025 Sudah Baik, Perencanaan ke Depan Harus Lebih Visioner

 Meski Capaian Sasaran Pokok Pembangunan Bali 2005 – 2025 Sudah Baik, Perencanaan ke Depan Harus Lebih Visioner

Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, anggota DPD RI, I Made Mangku Pastika di Denpasar, Jumat 22 Desember 2023. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Sesuai hasil evaluasi yang telah disusun oleh Bappeda Provinsi Bali, dapat disampaikan bahwa tingkat capaian implementasi sasaran pokok pembangunan daerah Bali sebagaimana disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025 yang telah dituangkan dalam RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005 – 2025, sudah baik. Hal ini dapat dilihat dari 11 indikator dengan kategori capaian sangat tinggi, 3 indikator dengan kategori capaian tinggi, 4 indikator dengan capaian sedang, 1 indikator dengan kategori capaian rendah, dan 1 indikator dengan kategori capaian sangat rendah. 

“Itu berarti, tingkat capaian dalam implementasi sasaran pokok pembangunan dalam RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 yang bersifat kuantitatif, sudah baik. Tujuh puluh persen indikatornya sudah dalam klasifikasi capaian sangat tinggi dan tinggi,” kata Kepala Bappeda Provinsi Bali, diwakili Kabid PPEPD I Made Satya Cadriantara saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah yang dilaksanakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Bali I Made Mangku Pastika di Denpasar, Jumat, 22 Desember 2023. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPD RI di Jalan Kapten Tjok Agung Tresna, Sumerta Klod, Denpasar ini secara khusus dirancang untuk menyerap aspirasi daerah dari Bappeda Provinsi Bali dan Bappeda Kabupaten Badung. 

Dari Bappeda Badung hadir Kepala Bappeda I Made Wira Darmajaya didampingi Kabid PPEPD, sementara Made Satya didampingi Pranata Humas Ahli Madya Bappeda Bali I Dewa Putu Gandita Rai Anom dan Perencana Ahli Muda Bappeda Bali Agus Adi Darma. 

Saat membuka pertemuan, anggota DPD I Made Mangku Pastika, yang juga Gubernur Bali periode 2008 – 2018 mengemukakan, perencanaan pembangunan baik di pusat maupun di daerah, harus dirancang lebih baik, visioner, berwawasan luas, pemahaman yang mendalam, fleksibel, adaptif dan kolaboratif. “Harus lebih jelas, mau seperti apa nanti di tahun yang direncanakan itu,” kata Mangku Pastika.

See also  Cianjur Diguncang Gempa M5,6

Hal itu karena pembangunan di era kehidupan global ini dihadapkan pada tantangan perubahan dengan tiga cirinya yaitu speed, surprises and sudden shift. Speed bermakna perubahan itu terjadi begitu cepat. Surprises bermakna perubahan itu penuh kejutan dan tak terduga, dan sudden shift bermakna perubahan itu terjadi tiba-tiba, tiba-tiba  berubah dari sekarang ada menjadi tidak ada atau tidak berguna dalam waktu yang sangat cepat. 

Contoh untuk itu adalah teknologi komunikasi dengan handphone Blackberry yang pada zamannya merajai dunia telekomunikasi, namun kemudian terjadi perubahan tak terduga dan penuh kejutan dengan keluarnya teknologi android dengan komunikasi whatsapp. Sehingga Blackberry tiba-tiba saja tak berguna dan harus menghilang atau berpindah. 

Hal yang sama dialami ojek pangkalan yang digantikan ojek online, bisnis jasa pembayaran dan pembelian barang yang dulu mengandalkan cash  kini dilakukan dengan berbagai macam cara digital misalnya e-money atau QRIS.

“Keadaan 3S melahirkan VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity) atau kondisi bergejolak dan tidak menentu dunia. Ïtulah sebabnya, ke depan, perencanaan pembangunan itu harus disusun dengan lebih baik dan visioner oleh Bappeda untuk mengantisipasi cirri-ciri kehidupan global tersebut,” kata Mangku Pastika. 

Itu disampaikannya karena keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan, dimana keberhasilan perencanaan disebut sebagai pertanda bahwa pembangunan sudah selesai 50%. 

Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah ini merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan selama masa reses seluruh anggota DPD RI tahun 2023. Topik reses kali ini adalah Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025. (MBP/r)

See also  Terbatas Anggaran, Badung Kembali Tunda Perekrutan P3K Tahun 2022

 

redaksi

Related post