Meski Kasus Menurun, PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus
DENPASAR – baliprawara.com
Setelah dilakukan evaluasi selama seminggu, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2, kembali diperpanjang. Keputusan ini diambil pemerintah atas arahan petunjuk dari Presiden Republik Indonesia.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut B. Pandjaitan, dalam keterangan pers virtual kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8), saat dipantau dari Denpasar.
Lebih lanjut kata Luhut, PPKM yang sudah berlangsung dari tanggal 7 Agustus hingga 16 Agustus, memang sudah ada penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19. Bahkan kasus aktif juga sudah turun hingga mencapai 53,6 persen dari puncaknya.
Tak hanya pada kasus aktif maupun yang terkonfirmasi, namun kata dia, penurunan juga terlihat pada kematian dan positivity rate. Tren positif terkait perawatan pasien, hingga kasus kematian yang mengalami penurunan, terjadi di hampir seluruh provinsi di Jawa dan Bali.
Meski demikian, dirinya menyampaikan kalau masih ada beberapa daerah yang masih mengalami kenaikan kasus. Dalam seminggu terakhir, menurut kunjungan ke lapangan yang dilakukannya, Bali dan Malang Raya kata dia sudah mulai menunjukkan progress penanganan Covid-19. (MBP)