Meski Telah Menerima Konsinyasi, Pemilik Lahan Merasa Kecewa
MANGUPURA – baliprawara.com
Pembebasan lahan terkait pelebaran akses jalan menuju venue utama KTT G20, di jalan Terompong, Peminge, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali, telah dilakukan Selasa 2 Agustus 2022. Pada hari yang sama, disela pelaksanaan pengosongan lahan, juga dilakukan penyerahan biaya ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Denpasar, kepada para pemilik lahan yang terkena pembebasan tanah di Segmen 1 peminge.
Turut hadir dalam proses penyerahan biaya ganti rugi, jajaran Polresta Denpasar, Kapolsek Kuta Selatan, Danramil Kuta Selatan, Camat Kuta Selatan, BPN, Tim PUPR, Pengadilan Negeri Denpasar, Satpol PP. Ada pun besaran nilai pengganti keseluruhan sebesar Rp 6.253.747.000,- terhadap 3 pemilik yang terdampak, yakni kepada Made Rigih, I Nyoman Suardika, I Made Warsa dengan nilai masing-masing. Untuk lahan seluas 165m² miiik I Made Warsa, mendapat ganti kerugian senilai, 2.827.876.000,- , Made Rigih denga luas lahan 135m² mendapat ganti 2.305.180.000,- , dan lahan seluas 35m³ milik I Nyoman Suardika senilai Rp 1.120.691.000,-.
Salah satu pemilik lahan, I Nyoman Suardika menerangkan, mengaku berkomitmen untuk mendukung rencana program pemerintah itu, demi mensukseskan perhelatan KTT G20. Hal itu dilakukan pihaknya sebagai warga negara yang baik dan senantiasa taat dengan aturan pemerintah. Sehingga secara sadar dan legowo pihaknya menyerahkan sepenuhnya hak mereka kepada pemerintah, untuk dilakukan pelebaran jalan.
Namun dalam prosesnya, ia mengaku sangat kecewa dengan langkah pemerintah Kabupaten Badung yang seolah kurang peka dan melaksanakan pendekatan kepada warga. Sebab janji pemerintah untuk mengganti untung lahan warga tersebut justru berakhir ganti buntung. Dari komunikasi awal yang dilaksanakan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan masukan terkait dampak yang akan dialami warga terkait. Namun sayangnya hal itu seolah kurang direspon, sehingga ia mengaku merasa dirugikan atas hal itu.
“Beberapa kali kami menyampaikan masukan kepada Sekda Badung, Camat, lurah, maupun dinas terkait. Kami juga sudah membuat RAB terkait apa yang diperlukan, tapi itu seolah tidak didengar. Sangat banyak usulan itu tidak terealisasi, sehingga sangat banyak kerugian yang kami terima,” ungkapnya, saat ditemui disela pengosongan lahan, Selasa 2 Agustus 2022.
Diakuinya dari konsinyasi lahan dan bangunan miliknya, ia mendapatkan ganti rugi senilai Rp 1.120.691.000. Namun dirinya berharap, hal itu jangan dilihat dari nilai semata, tapi dampak yang ditimbulkan juga cukup besar. Sebab pengosongan lahan itu bukan hanya berdampak pada tanah dan bangunan, melainkan merembet pada proses kedepan yang dijalani warga. Seperti terkait tatanan pekarangan warga yang berubah, mata pencaharian warga yang hilang, maupun prosesi upacara agama di palinggih terkait.
Untuk itu ia meminta agar Bupati Badung bisa turun mengatensi hal itu secara langsung, sehingga warga dapat berbicara dari hati ke hati untuk mencari solusi dan meminta hak mereka bisa difasilitasi. “Katanya proyek ini sangat urgen dan emergency dalam mendukung KTT G20. Saya minta ini bisa di follow up lebih lanjut, dan bisa memfasilitasi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan pemilik lahan, Made Rigih mengaku pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah itu terkait event G20. Sejak pertemuan pembahasan itu dilaksanakan pada bulan Januari lalu, pihaknya mengaku tidak pernah bermaksud menghalangi hal itu. Namun hal itu diakuinya komunikasi itu memang sempat mentok terkait nilai nominal ganti rugi lahan. Hal itu diakuinya tidak terlepas dari proses komunikasi yang belum nyambung dan pihaknya merasa tidak ada komitmen dan kepastian terkait hal itu. (MBP1)