Monev oleh Timpora, 126 Orang WNA Terdata Bermukim di Desa Sanur Kauh

 Monev oleh Timpora, 126 Orang WNA Terdata Bermukim di Desa Sanur Kauh

Timpora saat melakukan Monev di Desa Sanur Kauh, Denpasar.

DENPASAR – baliprawara.com

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dikoordinir Kesbangpol Kota Denpasar bersama Jajaran Desa Sanur Kauh, melakukan  monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali, Selasa 23 Mei 2023.

Kegiatan monev ini, menyasar para WNA yang bermukim di seputar Jalan Batur Sari dan sekitarnya, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mengetahui akurasi jumlah WNA di wilayah Desa Sanur Kauh.

Perbekel Desa Sanur Kauh, I Made Ada, mengungkapkan, dari hasil monitoring itu, setidaknya ada 126 orang WNA  berhasil terdata. Mereka merupakan para WNA yang berasal dari benua Eropa, seperti Belanda, Jerman, Spanyol, Inggris serta dari Amerika dan beberapa negara lainnya.

Selain itu, terdapat juga WNA yang berasal dari negara di kawasan Asia, seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan dan China. “Desa Sanur Kauh sangat mendukung kegiatan monitoring terhadap para WNA ini, sebagai upaya dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan orang asing di wilayah kami,” kata Made Ada.

Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagri dan SK Walikota. “Dalam monev itu, tim terkait juga melakukan edukasi dan informasi kepada para WNA yang belum melaporkan kedatangannya kepada pihak berwajib dan jajaran aparat Desa Sanur Kauh,” imbuh Made Ada.

Pelibatan para kepala lingkungan, menurut Made Ada kerap dilakukan dalam pengawasan WNA. “Sampai saat ini kami secara rutin melaksanakan pendataan,  sehingga dalam pengawasan terhadap WNA juga dapat berjalan optimal,” tambah Made Ada. (MBP)

See also  Babinsa Edukasi Pemilik Usaha Pertokoan Agar Patuhi Protokol Kesehatan

 

redaksi

Related post