Mulai 3 Maret, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

 Mulai 3 Maret, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Pemeriksaan e-HAC penumpang saat baru tiba di Bandara Ngurah Rai.

JAKARTA – baliprawara.com

Pemerintah saat ini kembali membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara melalui bandar udara (Bandara) untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Yang mana sebelumnya, e-HAC ini, diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. 

Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik yang terus meningkat, telah terjadi antrian panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC. Oleh karena itulah ketentuan ini diberlakukan untuk menghindari antrean panjang yang bisa terjadi di bandara saat kedatangan

Menurut Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera mengupdate aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19. “Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, dikutip dari website Kementerian Kesehatan, Rabu 02 Maret 2022.

 

Menurutnya, e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ini adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.

See also  "Kami Kelan, Kami Semua AdiCipta" Menggema, Masyarakat Desa Adat Kelan Siap Pilih No 2 di Pilkada Serentak

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucapnya.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” beber Setiaji. (MBP)

Berikut cara Mengisi e-HAC Domestik terbaru di Aplikasi PeduliLindungi : 

  •  Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
  • Pilih “Buat e-HAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan “Udara”
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  • Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

 

redaksi

Related post