Mulai 31 Maret, Pedagang di Lahan Parkir Jalan Pantai Kuta Dikosongkan

 Mulai 31 Maret, Pedagang di Lahan Parkir Jalan Pantai Kuta Dikosongkan

Tempat pedagang di area parkir jalan pantai Kuta, akan segera dikosongkan.

MANGUPURA – baliprawara.com

Puluhan Pedagang yang berjualan di area parkir sepanjang jalan Pantai Kuta, akan segera dikosongkan pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta. Pasalnya, dalam kesepakatan awal, batas berjualan dengan memanfaatkan lokasi parkir itu, terhitung hingga 31 Maret 2023. Untuk itu, saat ini, petugas LPM mulai gencar mendatangi para pedagang dan mengingatkan kembali batas waktu tersebut.

Bahkan, pihak LPM Kuta telah mendatangi satu per satu para pedagang yang memanfaatkan lokasi parkir yang berada di bahu Jalan Pantai Kuta itu. Hal ini agar para pedagang kaki lima ini, tidak lupa dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni hingga 31 Maret 2023. 

Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana, mengatakan, pemberitahuan untuk pengosongan, juga telah dilakukan secara berkala ke para pedagang hingga waktu pengosongan nantinya. “Kita sudah mulai jalan dan mengingatkan kembali ke pedagang. Ya, sebagian besar mereka sudah ingat atas batas waktu jualan di sana. Karena ini sesuai dengan kesepakatan awal,” katanya, Selasa 28 Maret 2023.

Seluruh pedagang kata Adnyana, sudah memahami aturan yang ada dan siap untuk berhenti berjualan di sana. Namun, jika dikemudian hari masih ada yang membangkang dan ditemukan berjualan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan. “Tapi, saya memastikan para pedagang semuanya sudah paham aturan sesuai kesepakatan awal dulu. Mereka tidak akan berjualan lagi di sana setelah 31 Maret ini,” ucapnya.

Dengan berakhirnya masa jualan di parkiran Jalan Pantai Kuta itu, Adnyana menggarisbawahi jika tiga lembaga yang menaungi para pedagang selama pemanfaatan lokasi itu, tidak akan bertanggungjawab lagi atas semua kejadian di sana. Sehingga, jika dikemudian hari ada persoalan, akan diproses sesuai aturan berlaku. 

See also  UPT Bahasa Unud Terima Kunjungan IIEF Lanjutkan Kerjasama tahun 2023

“Sejak 31 Maret, tanggungjawab LPM, Dinas Perhubungan dan Satpol PP terhadap pedagang, sudah tidak ada lagi. Jadi, semuanya tidak memiliki kewenangan lagi dengan keberadaan pedagang di sana. Kalau ditemukan, langsung ditindak tegas,” ucapnya tegas.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk pedagang yang saat ini masih aktif berjualan di sepanjang parkir itu, hanya tersisa 69 orang. Dari jumlah itu, semuanya tersebar di titik-titik yang disediakan, dan paling banyak berada di depan Beach Walk. 

Dikatakan Adnyana, dulu, pemanfaatan lokasi parkir untuk jualan, bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat di saat pandemi Covid-19. Saat itu, Desa Adat Kuta bersama LPM, menyediakan sebanyak 290 slot atau lapak dagangan di sepanjang kantong parkir yang ada di Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung. 

Yang mana, masyarakat Kuta saat itu, mulai berjualan sejak Juli tahun 2021. Setelah pandemi mulai berangsur hilang, sejumlah pedagang kata dia, sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Namun, di lapangan, ternyata masih ada yang tersisa hingga saat ini yang mencapai 69 orang. “Nah, terhadap yang masih bertahan inilah yang akan dikosongkan sejak 31 Maret,” ujarnya. (MBP)

 

redaksi

Related post