Mulai Berlaku Wajib Sertifikat Vaksin, Bandara Ngurah Rai Siapkan Layanan Vaksinasi Penumpang
MANGUPURA – baliprawara.com
Saat ini, untuk melakukan penerbangan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, wajib melampirkan bukti sertifikat vaksinasi dan dokumen kesehatan baik Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen. Persyaratan ini, sudah mulai berlaku di Bandara Ngurah Rai, sejak Senin (5/7/2021).
Menurut General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado, dalam membantu mensukseskan program vaksinasi dan memudahkan calon penumpang melengkapi dokumen sebelum berangkat, saat ini telah dibuka layanan Vaksinasi di Bandara Ngurah Rai. Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksinasi dianjurkan datang satu hari sebelum jadwal keberangkatan dan usia minimal 12 tahun. Adapun ketentuannya yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) membawa KTP atau Kartu Keluarga, sedangkan Warga Negara Asing (WNA) membawa KITAS atau KITAP sesuai Permenkes 18 Tahun 2021.
“Pada masa PPKM Darurat, Bandara Ngurah Rai tetap beroperasi melalui ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Bersamaan dengan itu kami menyiapkan layanan vaksinasi untuk calon penumpang, bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” katanya.
Untuk jam operasional layanan vaksinasi dibuka pukul 09.00 – 15.00 WITA di Area Kedatangan Terminal Domestik. Kemudian terkait kuota vaksinasi masih terbatas perharinya. Namun akan terus ditingkatkan demi untuk mensukseskan program vaksinasi dari pemerintah.”Kami meminta juga kepada calon penumpang agar turut membantu kami memaksimalkan protokol kesehatan saat akan melaksanakan vaksinasi di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, disamping itu kami memonitoring penerapannya,” ujar Herry.
Sebagai informasi selain penyediaan layanan vaksinasi Bandara Ngurah Rai telah menambah layanan tes Covid-19 berupa PCR yang dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 – 20.00 WITA di Area Kedatangan Terminal Domestik. “Komitmen kami untuk dapat menjalankan kebijakan pemerintah, dalam menekan penyebaran Covid-19 yang dimana berangkat maupun datang melalui Bandara Ngurah Rai, betul-betul negatif dari Covid-19,” bebernya. (MBP)