Mulai Hari Ini, Masa Karantina 3 Hari Diberlakukan Bagi PPLN
DENPASAR – baliprawara.com
Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, secara resmi menerbitkan pembaruan terkait pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Yang mana, pembaruan melalui surat edaran (SE) No. 7 tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina akan diterapkan selama 3 hari. Kebijakan ini mulai diberlakukan Rabu 16 Februari 2022.
Dalam SE terbaru yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., ini, berisi ketentuan untuk lama karantina selama 3×24 jam atau 3 hari bagi PPLN yang telah memperoleh vaksin booster atau dosis ketiga. Sementara itu, untuk mereka yang baru mendapat vaksin hanya sekali, harus melakukan karantina selama 7 x 24 jam. Sedangkan, untuk yang sudah dua kali vaksin, masa karantina yang harus dijalani yakni selama 5 x 24 jam.
Untuk PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Selain ketentuan itu, bagi para PPLN ini, juga harus melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN
yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, pada hari ke-4 karantina untuk durasi 5 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk durasi 3 x 24 jam. (MBP)