Notaris Diingatkan Jangan Sampai Terjerumus ke Ranah Pidana

 Notaris Diingatkan Jangan Sampai Terjerumus ke Ranah Pidana

MANGUPURA – baliprawara.com

Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para notaris, Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Badung Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan diskusi ilmiah secara virtual. Diskusi dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini tengah berlangsung pandemi Covid-19. Diksusi ilmiah mengambil tema “Notaris di tengah ranah pidana, protokol dan tanggung jawab notaris penerima/pemegang serta ahli waris notaris”. Diskusi menghadirkan pembicara, Dr. Ida Bagus Agung Putra Santika, S.H.,M. Kn. dan Dr. I Made Pria Dharsana, S.H.,M. Hum.

Dr. I Made Pria Dharsana, S.H.,M. Hum.

Menurut salah satu pembicara, Dr. Pria Dharsana, profesi notaris sesuai undang-undang berjalan di ranah perdata. Akta notaris dibuat berdasarkan kehendak dari para pihak untuk dibuatkan bukti tertulis. Dalam menjalankan profesi atau jabatan sebagai notaris, tidak dipungkiri bisa berpotensi memunculkan sengketa.

Sengketa bisa muncul disebabkan para pihak yang membuat akta yang tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini menyebabkan adanya konflik antara pihak yang membuat akta atau pihak lain terkait perjanjian yang dibuat sehingga bisa menyeret nortaris ke ranah pidana terkait produk akta yang telah dibuat. Notaris bisa dijerat pasal pemalsuan surat atau atau memasukkan keterangan palsu dalam surat perjanjian. “Hal ini harus tetap dipahami oleh para teman notaris, termasuk diharapkan ada pemahaman yang sama oleh aparat hukum. Sehingga pemahaman para notaris dalam menjalankan profesinya harus betul-betul kuat sehingga tidak mudah terjerumus atau dijerumuskan oleh para pihak ke ranah pidana ini,” katanya.

Melalui diskusi ilmiah oleh Pengda Badung INI, diharapkan para notaris khususnya di Kabupaten Badung bisa mendapatkan manfaat terutama dalam rangka mengedepankan kemuliaan jiwa dan hati dalam mengemban kepercayaan dan menjalankan jabatan sebagai notaris. “Para notaris harus terus meningkatkan diri, tidak hanya skill dalam membuat akta tetapi juga pengetahuan mengingat peraturan perundang-undangan, karena hukum juga berkembang sesuai dengan perkembangan di masyarakat. Jangan sampai ada konflik yang muncul karena akta otentik yang dibuat,” tegasnya. (MBP7)

See also  Gairahkan UMKM, Dinas Koperasi Badung Gelar Pelatihan Barista, Tata Rias dan Bakery

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *