Notaris Sebut Akta Kuasa 101 Tanah Pelaba Pura Puri Satria Bukan Produknya, Kuasa Hukum Ketut Kesuma Duga Bodong

 Notaris Sebut Akta Kuasa 101 Tanah Pelaba Pura Puri Satria Bukan Produknya, Kuasa Hukum Ketut Kesuma Duga Bodong

I Ketut Kesuma, SH, menunjukkan salinan laporan ke Polda Bali, Jumat 24 Mei 2024.

DENPASAR – baliprawara.com

Sengketa tanah Pelaba Pura Puri Satria di kawasan Badak Agung, Denpasar, terungkap fakta baru yang menguak kebenaran. Yang mana, Akta Kuasa bernomor 101, diduga bodong alias palsu.

Hal ini membuat pihak Kuasa Hukum dari AA. Ngurah Mayun Wiraningrat, putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan dari Puri Agung Denpasar, akhirnya melaporkan pihak Nyoman Suarsana Hardika ke polda Bali. Laporan yang diajukan atas dugaan menggunakan salinan akta yang diduga isinya palsu atau tidak benar dalam proses peralihan hak SHM 1565.

Menurut I Ketut Kesuma, SH, selaku Kuasa Hukum AA. Ngurah Mayun Wiraningrat, putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan dari Puri Agung Denpasar, adanya sejumlah kejanggalan pada dua Akta Kuasa yang dipakai untuk pembuatan akta jual beli di Notaris / PPAT Hendra Kusuma,SH Hal itu kata dia, terungkap setelah dilakukan penelusuran mengenai peralihan SHM 1565, pada akta kuasa 101 tertanggal 15 agustus 2014.

Masing-masing ada 2 akta kuasa 101, untuk peralihan SHM 1565. Yang mana, menurut notaris Wayan Setia Darmawan, SH, (alias Iwan Setiawan), pihaknya tidak ada membuat produk untuk proses peralihan SHM 1565, yang luasnya 6.670 m² di Jalan Badak Agung.

Hal ini menunjukkan perbedaan yang sangat mencolok. Dari tiga akta kuasa 101, dua yang bukan produk dari Iwan Setiawan. Hal itu dapat dilihat dari isi akta kuasa yang sangat berbeda. Pertama, cara perbuatannya yang tidak benar, yang mana stempelnya ada di posisi bawah.

Sedangkan menurut keterangan Iwan Setiawan, untuk produk akta yang dibuatnya, posisi stempel harusnya ada di atas. Kemudian, dari isi kata kuasa, juga tidak sesuai. Yang mana, di dalamnya dikatakan pihak pertama pemberi kuasa dari pihak AA. Ngurah Oka Ratmadi cs, sebagai pihak pertama. Dan Nyoman suarsana Hardika disebutkan sebagai pihak pertama juga, tetapi penerima kuasa. “Ini sudah janggal sekali,” kata Ketut Kesuma, saat ditemui di Denpasar, Jumat 24 Mei 2024.

See also  Astragraphia Cabang Denpasar, Turut Terlibat Kembangkan UMKM di Bali Barat

Lebih lanjut dikatakan Ketut Kesuma, yang dipakai pendaftaran peralihan hak di BPN, menggunakan juga kuasa 101, tanggal 15 agustus 2014 yang isinya juga berbeda.  Bedanya, pertama tidak ada garis, dan isinya disebutkan, pihak pertama sebagai penjual, dan Nyoman Suarsana Hardikan tidak disebutkan sebagai apa di kuasa ini.

Atas dasar temuan inilah, akhirnya Ketut Kesuma melaporkan Nyoman Suarsana Hardika ke Polda Bali, tanggal 23 Mei 2024. Laporan ini dibuatnya, merujuk pada keterangan dari Notaris Iwan Setiawan. Bahwa produk kuasa 101 yang digunakan dalam peralihan hak oleh Nyoman Suarsana Hardika terhadap SHM 1565 di Badak Agung, tidak pernah dibuat olehnya. Yang dibuat oleh Iwan Setiawan, hanya Akta 101 yang berkaitan dengan SHM 5671, dengan luas 11.671 m².

“Kita menunggu proses pemanggilan dari pihak kepolisian Polda Bali. Karena yang kita pakai pasalnya adalah 264 KUHP, terkait menggunakan salinan akta yang diduga isinya palsu atau tidak benar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 264 KUHP,” bebernya. (MBP)

 

redaksi

Related post