Obat Penambah Stamina Pria dan Puluhan Jenis Obat Bahan Alam Ilegal Diamankan Balai Besar POM di Denpasar
Puluhan jenis obat bahan alam ilegal diamankan pihak Balai Besar POM di Denpasar.
DENPASAR – baliprawara.com
Produk obat bahan alam yang masuk dalam publik warning BPOM yang tidak mempunyai Nomor Izin Edar (NIE) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ataupun mencantumkan NIE fiktif, berhasil ditindak pihak Balai Besar POM di Denpasar. Adapun total temuan Obat Tradisional (OT) ilegal dan atau mengandung BKO, hasil operasi penindakan tersebut sebanyak 73 item atau jenis Obat Bahan Alam.
Puluhan item tersebut, diamankan Rabu 11 Juni 2025 oleh PPNS Balai Besar POM di Denpasar bersama Penyidik Korwas PPNS Polda Bali saat melakukan operasi Penindakan. Adapun penindakan ini dilakukan pada 2 sarana di kota Denpasar yang menjual OT (Obat Bahan Alam) yang tidak memenuhi ketentuan, baik yang sudah, atau masuk dalam publik warning BPOM, atau produk obat bahan alam lainnya yang tidak mempunyai Nomor Ijin Edar (NIE), mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ataupun mencantumkan NIE fiktif.
Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menyampaikan, puluhan produk tersebut terdiri dari, penambah stamina pria yang mengandung sildenafil/tadalafil antara lain : Cobra-x, Urat Madu Gold, Urat Madu Black, Buaya Jantan, Pak Kumis, Tawon Liar. Selain itu, ada yang mengandung BKO analganetik (piroxicam, parasetamol, asam mefenamat) antara lain, Montalin, Pil sakit gigi pak Tani, pil super kecetit, guci emas, mahkota raga) dengan nilai keekonomian sebesar Rp. 35.160.000,-.
“Tren penambahan BKO pada produk OT masih didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria; BKO deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk mengatasi pegal linu,” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.
Lebih lanjut dikatakan, kandungan BKO tersebut beresiko membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya, dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.
Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Selain sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB). “Prlaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi, Balai Besar POM di Denpasar terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk Obat Bahan Alam maupun suplemen kesehatan. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif. “Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/dikonsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik yang disediakan BPOM di https://www.pom.go.id/,” katanya menambahkan.
Sebagai langkah perlindungan diri yang sederhana namun efektif, masyarakat harus ingat selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label, periksa keabsahan izin edar, dan pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa. Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, kanal media sosial resmi. (MBP)