Oknum Security Restaurant Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang pria dengan inisial INW (45) asal Ungasan Kuta Selatan Badung, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu 30 Oktober 2023. Pria ini diamankan karena kedapatan membawa shabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.
Penangkapan INW yang bekerja sebagai security restaurant di daerah Jimbaran ini, merupakan pengembangan informasi yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, S.Ag., M.Si., membenarkan mengenai diamankannya seorang pria dengan inisial INW karena terlibat kasus narkoba. “INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba juga menyebutkan, kronologis penangkapan pria yang memiliki tato di kedua tangannya ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang berhasil dikantongi petugas. Berbekal dari ciri-ciri tersebut, anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembuntutan terhadap pelaku pada Minggu 30 Oktober 2023. Pembuntutan dilakukan saat sejak pelaku berada di Jalan Kampus Unud, hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas menggunakannya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan sebuah bungkusan di bawah sebuah tiang listrik. Barang bukti berupa 1 pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.
“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya, ia juga mengatakan barang tersebut dibeli seharga Rp. 350.000,”ungkap Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet dalam keterangannya pada Selasa 7 November 2023.
Dalam pengakuannya juga, pelaku mulai mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang.
Atas perbuatan pelaku terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
AKP Wayan Selamet juga mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (MBP)