Operasi Yustisi di Wilayah Kintamani, Dapatkan 14 Warga Pelanggar Prokes
BANGLI – baliprawara.com
Aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Bangli semakin gencar melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat dan penerapan hukum protokol kesehatan Covid-19. Operasi yustisi tersebut kembali digelar pada, Jumat (09/10) dengan sasaran di Pasar Geopark, Pasar Kedisan dan Pasar Tenten Kecamatan Kintamani, Bangli.
Seperti dijelaskan oleh Pengganti Tugas Sementara (Pgs) Danramil 1626-04/ Kintamani Kapten Chb I Komang Gita, kegiatan operasi yustisi merupakan kegiatan lanjutan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 terkait pendisiplinan masyarakat dan penerapan hukum protokol kesehatan. Dalam kegiatan ini melibatkan 10 Personel TNI dipimpin langsung oleh Kapten Chb I Komang Gita, 10 Personel Polres Bangli, dipimpin oleh Iptu Suastika, 16 Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli dipimpin Ngakan Astawa serta 7 Personel Dinas Perhubungan Pemkab Bangli dipimpin oleh Kasi Pengendalian Operasi Supriyadi.
Kapten Komang Gita juga menjelaskan sasaran kegiatan pendisiplinan tersebut yaitu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan 3 M dengan taat menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dalam kegiatan sehari hari. “Sasaran lainnya adalah terwujudnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 serta memahami Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020,” katanya.
Dari pelaksanaan operasi yustisi tersebut terjaring 14 orang warga yang mana 9 orang salah menggunakan masker, sementara 5 orang lainnya tanpa masker. Sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin dan teguran simpatik 1 orang tindakan push up, 6 orang berupa teguran lisan serta 7 orang lainnya berupa teguran dan tercatat.
Secara terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P., mengatakan pihaknya mendukung penuh implementasi dari Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020. “Dalam pelaksanaan di lapangan Dandim memerintahkan jajarannya untuk bersinergi dengan Instansi terkait seperti Polri dan Pemda dalam mendukung kegiatan ini sehingga diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Dandim. (MBP)