Operasi Yustisi PPKM di Kuta Utara, Kanwil Kumham Bali Ciduk 17 Pelanggar
DENPASAR – baliprawara.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Bali, bersama tim gabungan, menggelar operasi yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kamis (8/7/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, operasi yustisi PPKM ini difokuskan pada penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) berupa pemakaian masker oleh masyarakat yang melintas di lingkungan Simpang Deus.
Dari kegiatan Operasi Yustisi PPKM tersebut kata dia, terdapat 17 pelanggaran. Dengan rincian 3 pelanggaran oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 orang Warga Negara Asing (WNA). Bagi pelanggar, dikenakan tindakan baik teguran lisan, pembayaran denda, maupun Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan data WNA Irlandia inisial MR, WN Amerika Serikat inisial AA, WN Rusia inisial ZK. “Mereka bertiga diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pada operasi Yustisi ini, turut hadir bersama Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung, Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara. (MBP)