Operasional Usaha Watersport Terancam Dicabut, Bila Terbukti Ada “Main” dengan Gacong
MANGUPURA – baliprawara
Keberadaan pemandu wisata jalanan atau sering disebut gacong jalan di kawasan pariwisata wahana tirta, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, mendapat atensi serius dari pihak terkait. Pasalnya, keberadaan mereka selama ini sangat mengganggu kenyamanan wisatawan karena selain menawarkan jasa dengan mengetuk-ngetuk kaca mobil, bahkan ada juga yang sampai memaksa.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Rabu (23/6) Camat Kuta Selatan (Kutsel), Ketut Gede Arta melakukan rapat bersama dengan Disparda Badung, Satpol PP Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dishub Badung, Polsek Kutsel, Koramil Kutsel, perwakilan Gahawisri, serta perwakilan ketiga Desa Adat terkait (Tanjung Benoa, Tengkulung dan Bualu). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Badung Dapil Kutsel yaitu Made Wijaya, Made Retha dan Ketut Loka Astika.
[quads id=1]
Rapat yang dilaksanakan di ruang pertemuan Camat Kutsel itu menghasilkan beberapa point dalam penanganan gacong jalan. Camat Kutsel, Ketut Gede Arta menerangkan, pemilik usaha yang bekerjasama atau ada “main”dengan gacong ini, juga akan ditindak. Hal itu dilakukan untuk memutus permasalahan itu dari hulu, namun dengan tetap mengatensi di hilir.
“Ada dua kesimpulan dalam rapat itu, yaitu pertama melakukan penertiban dan penegakan hukum dari hulu yaitu pengusaha tirta atau pengusaha watersport, dengan mencari informasi dari pelaku yaitu gacong yang memasarkan usahanya di jalan. Kedua, jika terbukti adanya hubungan kerjasama antara pelaku dengan perusahaan terkait, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu berupa penghentian sementara hingga penghentian tetap, serta sanksi adat sesuai hasil paruman desa adat setempat,” bebernya.
[quads id=1]
Hasil rapat ini kata dia, nantinya akan disampaikan kepada instansi terkait di Pemprov. Sebab kewenangan wisata tirta berada di provinsi, sehingga penegakkannya juga seyogyanya menjadi atensi pemprov.
Pihaknya juga meminta agar Dishub Kabupaten Badung bisa berkoordinasi dengan Dishub Provinsi, untuk melakukan pengawasan menggunakan ATCS yang terpasang di ruas jalan Kecamatan Kutsel. Baik itu menyangkut gacong, pelanggaran prokes maupun permasalahan lain yang bisa terpantau melalui teknologi. “Kami juga meminta agar Polsek Kutsel dan Koramil Kutsel bisa membackup penuh terhadap penertiban tersebut. Jika hal itu sudah mengarah kepada tindakan kriminal, ia meminta agar hal itu dibantu untuk ditindak tegas,” ujarnya.
[quads id=1]
Anggota DPRD Badung sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa Made ‘Yonda’ Wijaya menyampaikan kalau Eksisnya gacong jalanan, diyakini merupakan akibat dari adanya usaha watersport yang menggunakannya. Oleh karena itu, usaha-usaha watersport ‘nakal’ tersebut dipandang penting untuk turut menjadi atensi. “Seperti peribahasa, ada gula ada semut. Nah, jika mata rantai itu bisa kita potong, maka saya yakin persoalan gacong jalanan akan bisa segera dituntaskan,” katanya usai pertemuan.
Dirinya menyebut bahwa melalui rapat itu, maka pembahasan soal gacong jalanan terbilang sudah mencapai puncaknya. Sehingga berikutnya, adalah tinggal melakukan action di lapangan. Karena, cara-cara menawarkan jasa watersport yang kurang bagus ini perlu dievaluasi, agar jangan sampai merusak citra pariwisata.
Dia berharap, para pelaku gacong jalanan bisa mencari alternatif sumber pendapatan lain yang lebih baik. Yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan berlaku, ataupun tidak menimbulkan gangguan dan keresahan di masyarakat. “Kalau memang mau bekerja, 23 perusahaan watersport di Tanjung Benoa saya yakin siap untuk menampung,” ucapnya.
[quads id=1]
Usaha watersport di wilayah Kuta Selatan yang terbukti ‘kong kali kong’ dengan gacong jalanan, diancam sanksi berupa penghentian operasional sementara hingga tetap. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat pembahasan strategi penanganan gacong jalanan di Kantor Camat Kuta Selatan, Bukan hanya itu, sanksi adat juga turut membayangi para pengusaha watersport nakal. Misalnya jika usaha bersangkutan menggunakan lahan Desa Adat Tanjung Benoa, maka akan dilakukan evaluasi terhadap pemanfaatannya.
Sementara itu, Plt Kadisparda Badung, Cokorda Raka Dharmawan meminta agar semua pihak memiliki tujuan yang sama dan komitmen bersama, untuk menuntaskan masalah gacong di jalanan. Selain dari pembinaan dan penegakan hukum yang harus senantiasa rutin dilaksanakan, komitmen pengusaha yang didukung pengawasan dari desa adat sangat diperlukan.
Ia bahkan mengapresiasi komitmen ketiga desa adat terkait, yang berupaya mengontrol melalui perarem maupun awig yang dibuat. “Tentu gacong jalanan ini mengganggu citra kepariwisataan. Karena yang diganggu ini adalah mereka yang hendak beraktivitas wahana wisata tirta,” ucapnya.
[quads id=1]
Sementara, Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DMPTSP Badung, I Wayan Sudira mengungkapkan pihaknya juga mendukung upaya penuntasan masalah tersebut. Pihaknya di DPMPTSP mengaku mempunyai kewenangan dalam melakukan penilaian pengawasan terhadap investor terkait. Jika pengusaha tersebut melakukan investasi yang menyimpang dari aturan yang berlaku, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Bali dalam melakukan pengawasan dan penilaian tersebut. ‘Jika usaha tersebut terbukti memberdayakan gacong, yang meresahkan tamu dan mencoreng citra pariwisata, maka tidak menutup kemungkinan perizinan usaha terkait bisa dicabut,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara. Pihaknya sepakat, bahwa penindakan gacong tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan atas komitmen semua pihak. Termasuk penindakan dari hulu ke hilir yang melibatkan pihak terkait lainnya. “Kami sepakat penindakan ini agar dilakukan dari hulu ke hilir. Jika ada pengusaha yang diketahui mempekerjakan gacong, ini akan kita sampaikan ke Satpol PP provinsi. Jadi pengusaha yang nakal itu bisa, kita lakukan pembinaan, peringatan dan bahkan penutupan, tentunya mengacu pada SOP yang berlaku dan pihak provinsi,” ucapnya. (MBP1)
[quads id=1]