Orang Asing dari Negara ASEAN, Kini Bebas Visa ke Indonesia Mulai 6 April

 Orang Asing dari Negara ASEAN, Kini Bebas Visa ke Indonesia Mulai 6 April

MANGUPURA  – baliprawara.com

Orang asing dari sembilan negara ASEAN, kini telah bisa masuk ke Indonesia, dengan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW). Sedangkan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW), diberikan kepada orang asing dari 43 negara. 

Kebijakan  ini, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022 dan dengan demikian, kebijakan sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk. “Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” katanya, Selasa 5 April 2022.

 

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bula, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Selain itu, juga bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” Jelas Amran.

Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkas Amran.

Dikonfirmasi, Rabu 6 April 2022, Kepala Kantor Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyatakan kesiapan dalam memberlakukan kebijakan ini. Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sudah siap dengan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh kementerian hukum dan HAM maupun dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Kesiapan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, sebelumnya bandara Ngurah Rai, sudah menjadi pilot project pada kebijakan penerapan VOA khusus wisata. “Kami sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam penunjang pemeriksaan penumpang, serta petugas pemeriksa kami juga sudah menerapkan prokes,” ucapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post