Over Kapasitas, Empat WBP Rutan Negara Dipindahkan ke Lapas Singaraja
JEMBRANA – baliprawara.com
Dalam upaya menangani Over Kapasitas di Lapas/Rutan se-Bali, Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan pemindahan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas/Rutan yang mengalami Over Kapasitas. Seperti yang dilakukan Rabu 16 Maret 2022, sesuai dengan Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara melaksanakan Pemindahan sebanyak 4 (empat) Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja.
Empat orang narapidana tersebut terdiri dari 3 orang pria dan satu orang wanita dengan kasus Narkotika, kesehatan dan pemalsuan surat. Sebelum dilakukan pemindahan empat orang tersebut dilaksanakan tes urin narkotika dan tes swab antigen oleh petugas kesehatan. Adapun hasil pemeriksaan narkotika yaitu negatif pada seluruh zat dan hasil tes rapid non reaktif pada keempat WBP. Selain itu petugas registrasi juga telah mempersiapkan penginformasian terkait pemindahan kepada keluarga narapidana.
“Pengawalan dilaksanakan dengan bantuan dua orang anggota kepolisian resor Jembrana empat orang petugas anggota jaga dan satu orang petugas pelayanan tahanan/ perawat. Rombongan berangkat pukul 06.30 Wita dan tiba di Lapas Singaraja pada pukul 08.30 Wita,” terang Ka Rutan Negara, Bambang Hendra Setyawan.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan bahwa selain untuk mengatasi over kapasitas, hal ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan serta kepentingan pembinaan bagi narapidana. “Kondisi Overkapasitas ini tentunya akan menimbulkan masalah-masalah yang baru di dalam Lapas/Rutan,” ucap Jamaruli.
Pemindahan Warga Binaan dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa, penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang serta protokol kesehatan tetap diutamakan. (MBP)