Overstay 461 Hari, Lansia Asal Belanda Dipulangkan ke Negaranya

 Overstay 461 Hari, Lansia Asal Belanda Dipulangkan ke Negaranya

VM Warga Negara Belanda, dipulangkan karena melewati masa tinggal di Indonesia.

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM (68), akhirnya dideportasi ke negaranya, Selasa 19 Juli 2022. Sebelum dipulangkan, VM sempat didetensi hampir 2 minggu, di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama 8 tahun 3 bulan, yaitu sejak tanggal 22 April 2014. Tujuan VM datang ke Indonesia yaitu untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran. Diketahui juga yang bersangkutan memiliki sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.

VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan sosial dan tinggal selama 6 bulan. Selanjutnya ia mengajukan kembali Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow. VM merupakan pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. Sejak berakhirnya izin tinggal terbatas tersebut, 

“VM tidak lagi melakukan perpanjangan, sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap. Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam. Namun hingga kini tidak kunjung selesai,” kata Anggiat menuturkan.

 

Pada bulan Desember 2021, petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB datang untuk melakukan pengecekan paspor, dan yang bersangkutan pun mengaku ia baru menyadari bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya. Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki paspor, sedangkan Izin Tinggal Keimigrasian telah habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020 atau overstay lebih dari 60 hari, yakni 461 hari.

See also  Governor Koster: Development Of Pandawa Beach Must Apply Local Wisdom

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” bebernya melalui siaran persnya, Rabu 20 Juli 2022.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

 

Pendeportasian VM, merujuk pada pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Sehingga dalam hal ini, imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada Warga Negara Belanda berinisial VM tersebut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Sehingga selanjutnya dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal. 

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam tersebut. VM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines, VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan AMS (Amsterdam). (MBP)

See also  Bebas dari Rutan Bangli, Pria Asal Amerika Serikat Dipulangkan ke Negaranya

 

redaksi

Related post