Overstay, Lansia Asal Belanda dan Seorang WN Jerman Dipulangkan ke Negaranya
MANGUPURA – baliprawara.com
Warga negara asing (WNA) laki-laki berinisial CGAB (75) WN Belanda, SAP (55) WN Jerman, dipulangkan ke negaranya, Selasa 9 Agustus 2022. Keduanya dipulangkan karena telah melewati masa tinggal.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran pers di Denpasar mengatakan, keduanya dideportasi karena karena telah melewati masa tinggal di wilayah Indonesia atau overstay, sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Undang-undang itu, disebutkan bahwa, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Sebelumnya CGAB WN Belanda diamankan di Pringgarata – Lombok Tengah oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena overstay 470 hari sejak 12 Maret 2021 dan mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang ITAS Wisatawan Lansia miliknya, karena uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia, pada Januari hingga September 2021. Selain itu ia berkilah bahwa uang pensiunan yang semestinya ia dapatkan 1.500 Euro atau sekitar 25 juta rupiah hanya dapat dicairkan sekitar 450 Euro atau sekitar lima juta rupiah dikarenakan harus membayar hutang untuk biaya pengacara kasus anak kandungnya yang tersangkut kasus narkoba di Belanda.
Sementara untuk SAP, pria kelahiran Brugge – Jerman ini adalah pemegang izin kunjungan Visa on Arrival yang diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram karena telah habis masa berlakunya selama dua tahun dua bulan sejak 12 April 2020 dan ia beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.
“Walaupun mereka berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.) dan berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yaitu bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia,” pungkas Anggiat.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah CGAB dab SAP didetensi jajaran Rudenim Denpasar. Pihaknya juga telah mengupayakan koordinasi ke pihak terkait dalam penyediaan tiketnya dan kesiapan administrasi. Akhirnya CGAB dan SAP dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Dikatakan, CGAB, SAP, dideportasi masing-masing ke negara asalnya yaitu Amsterdam – Belanda dan Berlin – Jerman. Mereka diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada Selasa 9 Agustus 2022 pukul 21.30 WITA dengan dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar. CGAB dan SAP, yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutupnya. (MBP)