Overstay Lebih Dari 2 Tahun Akibat Tak Punya Biaya, WNA Nigeria Menunggu Dideportasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, bernama Emmanuel Ebuka Amanambu, diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. WN Nigeria ini, diamankan karena izin tinggalnya telah melebihi masa, atau overstay selama 2 tahun 7 bulan. Petugas mengamankan yang bersangkutan saat tiba di Bandara Ngurah Rai, pada tanggal 5 Maret 2022, saat tiba dari Jakarta, dengan menaiki pesawat Lion air JT16 dan tiba pada pukul 17.00 Wita.
Menurut Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yoga Aria Prakosa, awalnya pihaknya menerima informasi bahwa akan ada WNA asing yang akan datang ke Bali melalui Jakarta dengan menggunakan hasil PCR palsu. Kedatangan WNA tersebut diperkirakan terjadi pukul 17.00 Wita, namun belum jelas diketahui WNA mana yang dimaksud. Atas informasi tersebut dan arahan Kakanim Ngurah Rai, pihaknya kemudian segera menindaklanjuti hal itu ke Bandara Ngurah Rai. Setelah berkoordinasi dengan stakeholder bandara, diketahui yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju ke Bali.
“Setelah mendapati WNA tersebut, tim langsung menjelaskan maksud dan tujuan dari pengamanan yang bersangkutan. Tim meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya,” kata Yoga didampingi Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra, saat memberi keterangan pers, Senin 14 Maret 2022.
Dari hasil validasi hasil PCR yang bersangkutan, petugas KKP mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan menggunakan hasil tes PCR asli. Saat yang bersangkutan ditanya dokumen perjalanan paspor dan izin tinggal, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya. Ia hanya menunjukan sebuah kartu pengenal bahwa ia merupakan WNA Nigeria. Karena hal itu, petugas inteldakim kemudian membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kanim Imigrasi Ngurah Rai.
Saat di kantor, ia baru mau menunjukan dokumen perjalanannya berupa passport. Dari sana baru diketahuilah nama yang bersangkutan. Dari data paspor yang ia bawa, masa paspor itu masih berlaku hingga tanggal 21 Januari 2024. Namun, izin tinggal yang bersangkutan diketahui telah berakhir sejak tanggal 21 Agustus 2019. Atas hal itu, yang bersangkutan kemudian dikenakan pelanggaran pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dimana izin tinggal yang bersangkutan telah melebihi batas waktu 60 hari, sesuai izin yang dia pakai. “Dia datang menggunakan visa kunjungan. Ia mengaku baru sekali datang ke Indonesia dan ia mengaku datang sendiri,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai. Setelah itu ia berangkat ke Jakarta dan selama ini tinggal di Jakarta. Pada tanggal 5 Maret 2022, ia baru datang ke Bali dengan tujuan untuk berlibur. Ia mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, karena tidak memiliki biaya untuk melakukan perpanjangan di Jakarta. Hal itu kemudian membengkak, sehingga dia mengaku tidak sanggup membayar beban overstay.
Menariknya, selama tinggal di Jakarta, ia mengaku menjual baju ke negaranya dari Pasar Tanah Abang Jakarta. Namun hal itu belum ada bukti yang diperoleh, sehingga ia dikenakan dengan pasal 78 terkait overstay. Sejauh ini juga belum ada laporan yang menyatakan bahwa ia terlibat tindak pidana lainnya. Sambil menunggu proses Deportasi, sementara ini yang bersangkutan ditahan di ruang deteni Kanim Ngurah Rai. “Kami masih berupaya menyelesaikan proses administrasi yang bersangkutan, untuk proses tindakan selanjutnya. Kalau selesai baru akan segera dilakukan deportasi,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengucapkan terimakasih kepada pihak Satgas Covid Bandara I Gusti Ngurah Rai, KKP Bandara I Gusti Ngurah Rai, PT. Angkasa Pura II (Persero) serta para pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan WNA tersebut. “Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan keimigrasian dan menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA untuk dapat melaporkan kepada pihak Imigrasi melalui kanal pengaduan resmi baik telepon, e-mail, maupun media social,” kata Jamaruli Manihuruk. (MBP)