Palsukan Izin Tinggal, Dua WN Rusia Dideportasi
DENPASAR – baliprawara.com
Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kembali melakukan deportasi terhadap 2 orang Warga Negara Rusia yakni AP (26) dan IB (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua WNA tersebut, merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.
“2 (dua) orang Warga Negara Rusia yang dideportasi malam ini telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku. Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk tidak akan segan-segan menindak tegas Orang Asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Jamaruli menambahkan bagi Orang Asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apalagi sampai memalsukan izin tinggal. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi Orang Asing yg melakukan pelanggaran. (MBP)