Pantai Kuta Kembali Bersolek, Tembok Penyengker Lama Dibongkar
MANGUPURA – baliprawara.com
Setelah penataan kawasan pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita) rampung dikerjakan, kini Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kembali melakukan penataan. Yang mana, penataan kali ini, dilakukan hanya pada bagian tembok penyengker saja.
Dari pantauan di lokasi, tembok penyengker yang ada sebelumnya, mulai dibongkar. Pembongkaran tersebut, merupakan tahapan dari pelaksanaan proyek renovasi penyengker pantai Samigita.
Dari informasi yang tertuang pada papan proyek, kontrak terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pada 3 Mei 2023 lalu. Untuk pekerjaan, akan dilaksanakan selama 120 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp 26.883.858.745. Kontraktor pelaksananya adalah Bali Perkasa KSO, dengan Konsultan Pengawas CV Bina Bwana Wisesa dan Konsultan Perencana PT Tata Racana Hijau.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, pekerjaan pembongkaran bagian tembok penyengker ini, sebenarnya sudah dimulai sejak Senin 8 Mei 2023. Yang mana, pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Nantinya kata dia, setelah pembongkaran selesai dilakukan, kemudian akan dilanjutkan dengan pemasangan tembok baru bermaterial bata stik merah. “Semua tembok eksisting akan dibongkar terlebih dahulu. Setelah itu baru kemudian dilakukan pemasangan. Biar bisa cepat prosesnya,” ucapnya.
Dia memastikan, tidak ada penutupan Pantai Kuta bagi pengunjung, berkenaan dengan pelaksanaan proyek ini. Namun demikian dirinya berharap agar pengunjung tetap memperhatikan papan-papan imbauan yang terpasang di sekitar lokasi proyek. (MBP)