Parkir Liar di Ruas Jalan Protokol, Puluhan Kendaraan Terpaksa Ditempel Stiker

 Parkir Liar di Ruas Jalan Protokol, Puluhan Kendaraan Terpaksa Ditempel Stiker

Petugas Dishub Kota Denpasar, menempelkan stiker pada kendaraan yang diparkir sembarangan. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, secara konsisten terus melaksanakan penertiban untuk kendaraan pelanggar parkir, di ruas jalan protokol di Kota Denpasar. Seperti yang dilakukan Selasa 13 September 2022, petugas Dishub terpaksa memberikan peringatan serta membuang stiker pada kendaraan tersebut. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jalan.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan, pelaksanaan penertiban ini, rutin dilaksanakan dengan menyasar ruas-ruas jalan protokol di Kota Denpasar. Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan kali ini, pihaknya juga melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Organda, dan Kesbangpol Kota Denpasar. 

 

Penertiban dilakukan dengan menyisir ruas jalan di wilayah Jalan Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani Selatan, dan Jalan Maruti. Dari hasil penyisiran, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Adapun hasil dari penertiban kali ini yakni sebanyak 43 kendaraan. Yang mana sebanyak 22 pemilik kendaraan hanya diberikan imbauan dan 21 kendaraan lainnya ditempel stiker. “Dan kami berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini kedepannya masyarakat agar semakin sadar untuk tidak melanggar aturan lalu lintas, selain untuk meningkatkan kelancaran juga untuk menghindari kecelakaan dalam berlalu lintas,” kata Ketut Sriawan mengingatkan. (MBP)

 

redaksi

Related post