Pasar Hewan Beringkit Akhirnya Kembali Dibuka
MANGUPURA – baliprawara.com
Sempat ditutup akibat penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pasar Hewan Beringkit, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya akan kembali dibuka pada awal Oktober, untuk aktivitas jual beli ternak. Pembukaan kembali yang rencananya akan dimulai 8 Oktober 2022, disampaikan saat Rapat Koordinasi Satgas PMK Badung yang dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa 27 September 2022.
Keputusan dibukanya kembali pasar hewan Beringkit ini, dilakukan setelah keluarnya keputusan dari Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali. Yang mana keputusan tersebut, memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengambil sikap tindak lanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.
Wabup Suiasa yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa dibukanya kembali pasar hewan ini akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat. Begitu juga dari segi dinamika potensi pasar hewan yang sempat hilang, tentu akan lagi menggeliat.
Lebih lanjut dijelaskan, dari rapat Satgas PMK Badung yang dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali, telah diputuskan bahwa Pasar Hewan Beringkit akan dibuka pada tanggal 8 Oktober 2022. Dipilihnya tanggal 8 Oktober, karena harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen.
“Dari hitungan kita di Badung pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Juga dengan pertimbangan setelah hewan divaksin akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu 1 minggu,” katanya menyampaikan.
Sementara itu, terkait upaya antisipasi dan pengawasan hewan yang akan masuk ke pasar hewan beringkit, akan dilakukan langkah-langkah dengan tetap berkoordinasi dan sinergi dengan pihak keamanan. Sebelum dibuka, pasar hewan wajib disemprot disinfektan dan setelah tutup dengan biosecurity.
Begitu juga untuk hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama. Selain itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah bali, dan surat SKKH dari Provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah bali atau antar pulau serta wajib pula melengkapi surat keterangan asal hewan.
Pihaknya juga mengharapkan agar dibuka posko untuk melakukan kegiatan testing dan pengawasan di pasar hewan. Diharapkan, Dinas Pertanian Badung dan Dinas Peternakan Provinsi Bali kita harap menempatkan petugas dalam melakukan testing, termasuk mempermudah masyarakat mendapatkan SKKH antar pulau. “Terkait pengawasan kami juga minta pihak keamanan untuk memantau pengawasan di lapangan,” harapnya.
Ditanya terkait SE Satgas PMK Pusat No. 6 tahun 2022 tentang lalu lintas hewan, dijelaskan pihak Satgas PMK Badung akan segera bersurat ke Provinsi minta penegasan untuk dilakukan sinkronisasi antara surat Satgas PMK Provinsi Bali yang memberi kewenangan untuk membuka pasar hewan dengan SE 6 yang mengatur tentang lalu lintas hewan antar pulau.
“Ini kita maksudkan jangan sampai nanti terjadi pertentangan regulasi yang dipakai. Misalkan di Padangbai maupun Gilimanuk yang tetap menggunakan SE 6, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk pengiriman ternak baik yang masuk maupun keluar bali. Kita harapkan provinsi sinkronisasi dengan satgas pusat agar diselaraskan dengan SE 6 tersebut,” imbuhnya. (MBP)