Pasca Insiden Helikopter Terjatuh, Pemprov Bali Ingatkan Perda Larangan Menaikkan Layangan di Sekitar Bandara

 Pasca Insiden Helikopter Terjatuh, Pemprov Bali Ingatkan Perda Larangan Menaikkan Layangan di Sekitar Bandara

Kondisi bangkai Helikopter yang terbelit tali layang-layang di bagian baling-baling.

DENPASAR – baliprawara.com

Insiden terjatuhnya Helikopter di kawasan Tebing Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, pada Jumat 19 Juli 2024, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Pasalnya, kejadian naas ini, diakibatkan karena baling-baling Helikopter yang terlilit tali layang-layang.

Atas insiden ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan kembali terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000. Yang mana dalam perda tersebut, mengatur tentang larangan menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.

Dewa Made Indra juga mengatakan, dalam Pasal 2 ayat 1 Perda tersebut, disebutkan adanya larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

“Di ayat 3 menyebutkan Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki,” ucapnya.

Untuk itu, Sekda Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Ia  menambahkan pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tambahnya.

Menurutnya jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. “Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya lagi.

See also  Fase Bulan Purnama dan Perigee Picu Rob di Pesisir Bali, Masyarakat Diimbau Tetap waspada

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan Barangsiapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). (MBP)

 

redaksi

Related post