PDI Perjuangan Tabanan Gelar Rapat Pleno Terkait Tindakan Ketua PAC Kediri

 PDI Perjuangan Tabanan Gelar Rapat Pleno Terkait Tindakan Ketua PAC Kediri

Suasana rapat pleno PDI Perjuangan Tabanan. (ist)

TABANAN – baliprawara.com

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, mengadakan Rapat Pleno, Kamis, 25 Juli 2024, di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan. Rapat ini membahas tindakan dari I Nyoman Mulyadi, S.H., Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, yang telah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan dihadiri seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan. Pihaknya menyatakan kalau I Nyoman Mulyadi, S.H., mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali. Selain itu, I Nyoman Mulyadi sebelumnya pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Untuk itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memutuskan, bahwa adanya pelanggaran sebagai berikut : 1.Pelanggaran AD/ART Partai: Tindakan I Nyoman Mulyadi, S.H., dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h). Ia juga melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai. 2. Pemanggilan untuk Klarifikasi, yakni DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada Sdr. I Nyoman Mulyadi, S.H. pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian klarifikasi kedua pada 1 Juli 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan kembali mengirimkan panggilan klarifikasi terkait pendaftaran Mulyadi di DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Namun, panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, Sanksi Disiplin Partai harus ditegakan sesuai dengan pasal 21 ayat (2) AD partai, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.

See also  Parade Kesenian Palegongan, Dukung Pemajuan Kebudayaan Sambut HUT Kota Denpasar ke-234

Di kesempatan itu juga, diputuskan untuk menjaga kondusifitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian I Nyoman Mulyadi, S.H., sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri. Untuk itu, pihak DPC juga mengusulkan I Made Supartha, S.H., M.H., M.Bi., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

Disamping itu, usulan pemberhentian keanggotaan juga dicetuskan, mengingat ketentuan AD/ART partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai. Oleh karena itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian I Nyoman Mulyadi, S.H. dari keanggotaan partai.

Berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. (MBP)

 

redaksi

Related post