Pedagang Maupun Pamedek di Besakih, Wajib Menjaga Kebersihan Selama Karya

 Pedagang Maupun Pamedek di Besakih, Wajib Menjaga Kebersihan Selama Karya

Akses masuk menuju pura Besakih.

AMLAPURA – baliprawara.com

Terkait pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem, yang puncak karya akan dilaksanakan pada Hari Rabu (Buda Umanis, Prangbakat), 5 April 2023, Pelaku UMKM atau pedagang, dilarang keras berjualan di tepi jalan. Mereka hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan. Semua aturan ini, telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Pemedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, yang ditetapkan 24 Maret 2023.

Selain larangan berjualan di tepi jalan, pelaku UMKM pengguna Kios dan Los, dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai. Begitu juga, dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, pelaku UMKM pengguna Kios dan Los, dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat.

“Mereka berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri, dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster, saat rapat koordinasi belum lama ini.

Sementara itu, bagi pamedek/pengunjung, dilarang keras membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai  Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan atau lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

See also  Tim KemenPAN-RB Evaluasi AKIP Badung, Angka Kemiskinan Ekstrem di Badung Nol

Untuk diketahui, bagi UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los. Sedangkan di Area Manik Mas, tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air. UMKM menjual produk lokal Bali berupa: sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan. Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem. (MBP)

 

redaksi

Related post