Pelaku Pencurian Kabel Grounding Jalur Whoosh di Bandung Barat, Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding jalur Whoosh di Bandung Barat, divonis 1 tahun penjara.
BANDUNG – baliprawara.com
Kasus pencurian kabel grounding yang terjadi di jalur Kereta Cepat Whoosh di wilayah KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya menemui titik akhir dalam proses hukum. Pelaku yang sebelumnya diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas kini telah resmi divonis bersalah oleh pengadilan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada awal tahun 2026.
Dalam perkara dengan nomor 1255/Pid.B/2025/PN Blb, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada pelaku. Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan pencurian terhadap fasilitas vital negara tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan.
Peristiwa ini bermula dari kejadian yang terjadi pada akhir tahun 2025, saat petugas keamanan melakukan patroli rutin di sepanjang jalur kereta cepat. Saat itu, petugas mencurigai seorang individu yang terlihat membawa karung di sekitar area rel. Dilansir BeritaTren.com dari keterangan resmi KCIC, kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah kabel grounding yang telah dipotong, beserta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti, sementara pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Dalam persidangan, pelaku terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut secara khusus menyasar tindakan pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan alat tertentu untuk masuk ke lokasi kejahatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini mencapai tujuh tahun penjara.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja menangani kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan menjadi bukti komitmen dalam menjaga keamanan dan keselamatan operasional kereta cepat.
Dalam pernyataannya, Eva menegaskan bahwa tindakan pencurian terhadap prasarana kereta cepat merupakan pelanggaran serius. Ia menyebutkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan operasional serta masyarakat yang berada di sekitar jalur.
“KCIC akan menindak tegas seluruh tindakan yang membahayakan keselamatan, tindakan pencurian pada prasarana kereta cepat merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan operasional serta berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar jalur,” tegas Eva.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencakup puluhan potongan kabel grounding. Rinciannya adalah 51 potong kabel sepanjang 35 sentimeter dan tiga potong kabel sepanjang 70 sentimeter. Selain itu, petugas juga menyita satu karung yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian.
Kabel grounding sendiri merupakan komponen vital dalam sistem kelistrikan kereta cepat. Fungsinya sangat penting, yaitu untuk menyalurkan arus listrik dari sambaran petir ke dalam tanah. Sistem ini berperan dalam melindungi infrastruktur serta menjaga kestabilan operasional kereta cepat.
Apabila kabel grounding mengalami kerusakan atau hilang, risiko yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Gangguan pada sistem ini dapat memicu masalah pada sistem pengamanan, bahkan berpotensi menimbulkan bahaya berupa sengatan listrik bertegangan tinggi di sekitar jalur kereta.
Sebagai langkah antisipasi, KCIC terus memperkuat sistem keamanan di seluruh jalur Whoosh. Pengamanan dilakukan melalui patroli rutin yang digelar setiap kurang lebih 500 meter sepanjang jalur, dengan pengawasan selama 24 jam penuh.
Selain patroli, KCIC juga mengandalkan teknologi pengawasan berupa 1.773 unit kamera CCTV yang dipasang di berbagai titik strategis. Sistem ini memungkinkan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas di sekitar jalur kereta cepat.
Dari sisi sumber daya manusia, sebanyak 551 petugas keamanan disiagakan untuk menjaga area operasional. Upaya ini juga didukung oleh kerja sama dengan aparat TNI dan Polri guna memastikan keamanan tetap terjaga secara optimal.
Tidak hanya itu, KCIC juga telah membangun pagar pembatas sepanjang 142 kilometer di sepanjang jalur Whoosh. Kondisi pagar tersebut dipastikan dalam keadaan baik untuk mencegah akses tidak sah ke area jalur kereta.
Eva Chairunisa menambahkan bahwa putusan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera. Dengan adanya hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi tindakan serupa yang terjadi di masa mendatang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar jalur kereta cepat. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan terhadap operasional kereta.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar jalur Whoosh. Masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di bawah jalur kereta cepat, termasuk untuk parkir, berjualan, maupun aktivitas lainnya yang tidak semestinya, karena dapat membahayakan keselamatan. Dengan pengamanan yang ketat seluruh kegiatan dipastikan akan terpantau,” tutup Eva. (MBP)