Pelepasliaran 12 Curik Bali di Karang Dalem Tua, Kolaborasi Konservasi Libatkan Puluhan Komunitas
MANGUPURA – baliprawara.com
Upaya pelestarian satwa endemik Bali kembali menunjukkan perkembangan positif. Sebanyak 12 ekor burung curik Bali berhasil dilepasliarkan di kawasan Desa Adat Karang Dalem Tua pada Rabu, 9 April 2026. Pelepasliaran ini menjadi bagian dari rangkaian proses konservasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga konservasi, hingga masyarakat adat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan program penangkaran, tetapi juga mencerminkan meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati. Burung curik Bali sendiri merupakan salah satu spesies endemik yang keberadaannya sangat dilindungi karena populasinya yang sempat terancam punah di alam liar.
Proses pelepasliaran tersebut dilakukan setelah melalui tahap penting berupa habituasi, yaitu penyesuaian perilaku satwa sebelum dilepas ke habitat alaminya. Tahapan ini menjadi kunci agar burung mampu bertahan hidup dan beradaptasi secara alami setelah dilepas.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan bahwa, pelepasliaran ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak yang memiliki komitmen terhadap konservasi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya berupaya membuka ruang partisipasi publik dalam menjaga keanekaragaman hayati, termasuk melalui kolaborasi dengan penangkar dan lembaga konservasi seperti kebun binatang yang memiliki stok curik bali.
Hendratmoko menyampaikan bahwa total 6 pasang atau 12 ekor Curik Bali berhasil dilepasliarkan setelah menjalani proses habituasi selama kurang lebih dua minggu. “Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan panjang yang harus dipastikan berjalan dengan baik sebelum satwa benar-benar dilepas ke alam,” katanya saat ditemui usai pelepasliaran.

Selain pelepasliaran, momentum ini juga dimanfaatkan untuk mendorong inisiatif yang lebih luas. KSDA Bali mengusulkan agar ada penetapan Hari Curik Bali Nasional sebagai bentuk pengakuan terhadap satwa endemik tersebut. Usulan ini nantinya akan diajukan kepada Gubernur Bali untuk diteruskan kepada Menteri Kehutanan.
Menurutnya, hingga saat ini Bali belum memiliki hari peringatan khusus yang menandai keberadaan satwa endemiknya. “Dengan adanya hari peringatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kebanggaan masyarakat terhadap keberadaan curik bali di Pulau Dewata,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, KSDA Bali juga menginisiasi pembentukan forum komunikasi “Sahabat Satwa Liar Bali”. Forum ini melibatkan berbagai komunitas pecinta satwa, mulai dari pecinta burung, reptil, ular, hingga satwa lainnya seperti luak.
Tercatat, hingga saat ini sudah ada sekitar 40 komunitas yang tergabung dan siap berkolaborasi dalam upaya pelestarian satwa liar. Kehadiran forum ini diharapkan mampu memperkuat gerakan konservasi berbasis masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Bendesa Adat Karang Dalem, Ida Bagus Manu Dresta, menjelaskan bahwa keterlibatan desa adat dalam konservasi merupakan bagian dari implementasi nilai Tri Hita Karana. Konsep tersebut menekankan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan alam.
Ia menegaskan bahwa selama ini banyak desa adat lebih fokus menjaga tradisi, namun mulai melupakan pentingnya menjaga alam. “Oleh karena itu, pelepasliaran curik bali ini menjadi bentuk nyata komitmen desa adat dalam menjaga lingkungan atau palemahan,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan pelepasliaran yang dilakukan saat ini hanyalah bagian seremonial dari proses panjang yang telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Sejak 2018, pihak desa telah mengajak para pemburu untuk beralih menjadi pelaku konservasi melalui program penangkaran.
Transformasi tersebut berjalan signifikan. Para pemburu yang sebelumnya aktif menangkap satwa liar kini justru menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian curik bali. Perubahan ini tidak terlepas dari pendekatan edukasi serta dukungan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemerintah.
Selain itu, desa adat juga memperkuat komitmen konservasi melalui regulasi adat berupa awig-awig dan pararem. Aturan tersebut secara tegas melarang aktivitas perburuan satwa liar, termasuk curik bali, serta menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.
Menariknya, penerapan hukum adat di wilayah ini dinilai sangat efektif. Sanksi sosial yang muncul di masyarakat menjadi faktor utama yang mendorong kepatuhan warga. Membawa senapan angin yang dulunya dianggap biasa, kini justru menjadi hal yang memalukan bagi masyarakat setempat. (MBP)