Pelimpahan Tahap II, JDA Kini Ditahan di Lapas Tabanan 

 Pelimpahan Tahap II, JDA Kini Ditahan di Lapas Tabanan 

JDA saat hendak dibawa ke Lapas Tabanan, Kamis 4 Januari 2024.(ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata atau lebih dikenal dengan sebutan Jero Dasaran Alit (JDA) sampai pada babak baru. Dimana pada Kamis, 4 Januari 2024 baik tersangka, berkas dan barang bukti telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tabanan. Usai pelimpahan tersebut, selanjutnya JDA telah dipindahkan ke Lapas IIA Tabanan selama 20 hari kedepan atau sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom seijin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Tabanan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka JDA di Lapas Tabanan selama 20 hari. Ia juga mengatakan akan secepatnya melakukan perampungan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan. Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf a dan dalam Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan. JDA terancam hukuman 12 tahun pidana dan denda.

Sementara itu Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan yang mendampingi pelimpahan kliennya mengatakan pihaknya akan segera melakukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, selama pemeriksaan kliennya (JDA) sudah sangat kooperatif, selain juga alasan lainnya.

“Semoga disetujui sehingga klien kami bisa wajib lapor saja,”ucapnya.

Sementara itu, proses pemindahan JDA dari rutan Polres Tabanan ke Lapas Tabanan dikawal oleh 4 (empat) orang Petugas Kejari Tabanan. 

Terkait dengan status Tahanan Baru yang merupakan tokoh muda spiritual yang aktif di media sosial dan sempat viral, Kepala Lapas Tabanan, Muhammad Kameily mengatakan tidak ada perlakuan khusus maupun istimewa bagi JDA. “Selama menjalani penahanan di Lapas, yang bersangkutan ini akan melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada perlakuan atau perbedaan dengan tahanan yang lain serta tidak ada pengistimewaan dalam pelaksanaan pelayanan tahanannya,” tegasnya.(MBP8)

See also  Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Ajukan Penangguhan Penahanan

redaksi2

Related post