Pelintas Ilegal Asal Pakistan Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan, Sempat Dijanjikan Pekerjaan di Sebuah Pabrik Tisu di Bali

 Pelintas Ilegal Asal Pakistan Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan, Sempat Dijanjikan Pekerjaan di Sebuah Pabrik Tisu di Bali

Pelintas ilegal asal Pakistan, dideportasi usai menjalani masa tahanan di Bali. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham) Bali, melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA). Kali ini, WNA yang dipulangkan ke negaranya, Selasa 27 Februari 2024 adalah Seorang pelintas ilegal asal Pakistan berinisial MT (24).

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, sebelumnya MT diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, karena telah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Menurut pengakuannya, MT masuk ke wilayah Indonesia melalui Jakarta pada akhir Agustus 2023 dari Malaysia. Dengan menumpang speed boat, MT menuju Sumatera atas pengaturan seorang agen penyalur berinisial BY.

MT mengaku selama perjalanan matanya ditutup hingga tiba di Jakarta, dan setibanya di Jakarta MT diarahkan untuk mengambil perjalanan darat menggunakan bus menuju Bali pada 30 Agustus 2023. Berdasarkan pengakuan MT, agen yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut menjanjikan akan mempekerjakannya di sebuah pabrik tisu di Bali.

MT bahkan harus merogoh kocek sebesar dua puluh lima ribu Ringgit atau setara Rp. 81.830.000,- , untuk jasa penyaluran itu. Setibanya dia di terminal bus di Bali, MT kemudian diminta BY untuk menunggunya selama 1 jam. Namun sial, setelah menunggu lama, ternyata agen tersebut tidak muncul kembali. Akibat hal itu, seorang petugas keamanan akhirnya mengarahkan  MT ke kantor polisi terdekat di Denpasar.

Selanjutnya, Kepolisian mengarahkan MT untuk dibawa ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. Saat itu, MT berpikiran hendak mengurus izin tinggal dan visanya karena sebelumnya datang melalui jalur ilegal. “Namun, saat diperiksa petugas Imigrasi, baru diketahui bahwa ia masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tak ada visa maupun tanda cap pendaratan pada paspor MT,” kata Dudy melalui keterangan tertulisnya, Rabu 28 Februari 2024.

See also  Made Wijaya 'Tancap Gas' Pasca Namanya Ditetapkan di DCT, Siap Tuntaskan Program yang Belum Terealisasi

Tindakan MT yang datang secara ilegal tersebut, dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian. Setelah dilakukan investigasi, Kanim Denpasar akhirnya memproses penyidikan atas tindak pidana yang lakukan oleh MT. Dari proses penyidikan dan persidangan yang dijalani, akhirnya MT dipidana penjara selama 20 hari di Lapas Kerobokan, sejak 24 Januari 2024.

MT dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena dengan sengaja masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. MT telah melanggar Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Selama 20 hari menjalani pokok pidana, akhirnya MT keluar dari Lapas Kerobokan pada tanggal 13 Februari 2024, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan dilakukan pendeportasian. Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai kemudian menyerahkan MT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2024 untuk didetensi, dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Meski MT sudah jalani masa tahanan, namun keberadaan BY yang menjadi agen penipu terhadap MT, hingga berita ini diturunkan, masih belum diketahui keberadaanya.

Gede Dudy Duwita mengatakan setelah MT didetensi selama 12 hari, MT akhirnya dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa 27 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Saat proses pemulangan, Petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat MT sampai memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Lahore International Airport, Pakistan.

See also  Basarnas Evakuasi WNA Rusia Tergulung Ombak di Pantai Kelingking

Atas kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan, pihaknya dengan tegas akan menindak segala pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Bali. Terhadap MT, selain sanksi deportasi, ia juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan, berdasarkan pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meski demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Romi menambahkan. (MBP)

 

redaksi

Related post