Pembangunan KEK Sanur Dievaluasi, Progres Telah Sesuai Target
DENPASAR – baliprawara.com
Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bersama Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali, melaksanakan evaluasi terkait pembangunan KEK Sanur, bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur, Jumat 26 Januari 2024. Evaluasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasinya KEK tersebut. Pelaksanaan evaluasi ini didahului paparan pelaksana KEK Sanur, PT Hotel Indonesia Natour (HIN), dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan.
Gubernur Bali selaku Ketua Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan, kalau progres capaian realisasi proyek, telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Hal itu kata dia, dilihat berdasarkan sejumlah indikator target penyelesaian pembangunan dan kesiapan operasi.
Penilaian tersebut kata dia, didasarkan pada paparan dan survei lapangan. Selain itu, pelaksanaan pembangunan KEK Sanur ini juga sudah berjalan sangat baik. “Pembangunan dan pengoperasian KEK Sanur telah didasari dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK dan PP Nomor 41 Tahun 2022 tentang KEK Sanur,” kata Ika Putra.
Kata dia, ada beberapa hal yang dievaluasi Tim, meliputi aspek sarana dan prasarana, yang secara keseluruhan dinilai bagus. Aspek kelembagaan juga telah selesai. Beberapa infrastruktur dasar seperti sistem air limbah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), drainase, gerbang dan batas kawasan, telekomunikasi yang dilengkapi fiber optik, serta jaringan internet yang bisa mengcover area kawasan perkantoran dan hotel, sudah selesai dilaksanakan pembangunannya.
Begitu juga untuk fasilitas kawasan seperti fasilitas persampahan, pemadam kebakaran, kantor administrasi, kantor pengelola serta fasilitas keamanan, juga sudah selesai. Dengan demikian, persiapan beroperasinya KEK Sanur ini secara administrasi ditandai dengan adanya penandatangan bersama Berita Acara antara pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kota).
Untuk diketahui, Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK terdiri dari Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua I Bidang Regulasi dan Kelembagaan, I Gusti Putu Suryawirawan selaku Wakil Ketua II Pengembangan KEK, Budi Santoso selaku Wakil Ketua III Bidang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan Implementasi Fasilitas dan Kemudahan, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet selaku Anggota Tim Pelaksana, dan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Sementara Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali terdiri dari Gubernur Bali selaku Ketua, Walikota Kota Denpasar selaku Wakil Ketua, Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Sekretaris, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Kementerian Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar. (MBP/r)