Pembangunan Vila Tutup Sungai di Ungasan, Dihentikan Sementara Satpol PP Badung
MANGUPURA – baliprawara.com
Pembangunan vila yang diduga menutup aliran sungai di wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, ditindaklanjuti pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Bahkan pihak Satpol PP telah memanggil perwakilan pemilik proyek tersebut, pada Rabu 13 Maret 2024, di kantor Satpol PP Badung.
Dari hasil pertemuan tersebut, aktivitas proyek penutupan sungai dengan cara di dak beton yang sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos) tersebut, akhirnya dihentikan sementara. Penghentian sementara aktivitas oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung ini dilakukan setelah pemeriksaan perizinan yang dimiliki. Pasalnya pihak pengembang villa belum dapat menunjukkan izin yang dimiliki. Sehingga Satpol PP Badung pun langsung menghentikan pembangunan sekaligus memasang Pol PP Line di lokasi.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, membenarkan kalau pemeriksaan kelengkapan perizinan vila tersebut, telah dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Bali, dan Dinas PUPR Badung. Dari hasil pemeriksaan perwakilan, pengembang ternyata tidak membawa berkas perizinan. “Dari perwakilan pengembang hanya membawa gambar-gambar desain proyek yang bersangkutan. Sedangkan untuk hal lain yang sebagaimana kami meminta (izin) untuk klarifikasi, justru tidak bisa ditunjukkan,” katanya saat ditemui di kantornya.
Untuk itu, perwakilan pengembang berjanji akan membawa kepemilikan izin pada 18 Maret 2024. Jika dilihat dari gambar yang diberikan, ada dugaan mereka menutup aliran sungai. Namun nanti pembuktiannya dari surat-surat atau izin yang dia miliki.
Jika terbukti, pihaknya akan menghentikan kegiatan pembangunan yang menutup sungai. Terlebih ia menegaskan seluruh kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen perizinan dari Kabupaten Badung. “Saat ini memang sungai tersebut kering, sewaktu-waktu jika terjadi hujan pasti akan ada air yang mengalir kesana. Kami tetap akan menutup kegiatan sampai mereka bisa mengklarifikasi perizinan,” tegasnya.
Pihaknya pun mengaku telah menerjunkan tim untuk memasang Pol PP Line di lokasi pembangunan. Hal ini untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut hingga dapat melengkapi perizinan. “Intinya kami tidak menghentikan investasi, tidak juga melarang orang berinvestasi, tapi bagaimanapun juga pembangunan harus selaras sesuai dengan perizinan tata ruang,” pungkasnya.
Terkait pemeriksaan di lokasi, pihaknya melibatkan Satpol PP Badung, Dinas PUPR Badung dan juga Satpol PP Bali. Sebab, masalah ini mendapat atensi dari Gubernur Bali, mengingat luas proyek di atas lahan 5 hektar untuk membangun 200 unit vila, perizinan juga ada dari provinsi. (MBP)