Pembatasan Masuknya Sampah Organik ke TPA Suwung, Berdampak Luberan Sampah di Jalan
Luberan sampah yang belum terangkut di jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Jumat 1 Agustus 2025.
MANGUPURA – baliprawara.com
Sejumlah ruas jalan di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, terlihat kumuh sejak, Jumat 1 Agustus 2025. Luberan sampah terlihat di beberapa ruas jalan yang merupakan jalur padat kendaraan.
Salah seorang warga, Made Indra yang ditemui saat melintas di kawasan Jalan Raya Tuban mengaku sangat menyayangkan kondisi luberan sampah ini. Ia berharap, adanya solusi dari pemerintah untuk masalah ini. Menurutnya, apabila kondisi ini dibiarkan, tentu kawasan Tuban, Kuta, yang merupakan kawasan wisata internasional, akan berdampak. “Ini sampah nya sampai meluber ke jalan, tentu sangat mengganggu pemandangan,” ucapnya.
Bungkusan sampah yang belum terangkut ini, diduga merupakan dampak dari pemberlakuan pembatasan masuknya sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah provinsi Bali, mulai 1 Agustus 2025 ini, membatasi kiriman sampah organik.
Secara bertahap pembatasan sampah yang masuk ke TPA seluas 32,4 hektar ini, akan sampai pada ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.
Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala DLHK Badung IB. Gede Arjana, mengakui kondisi penanganan sampah ini masih belum ada solusi yang tepat. Terutama dengan adanya kebijakan dari Gubernur Bali yang mewajibkan sampah dari warga, agar mulai dipilah dari rumah sebelum dibuang ke TPA.
“Kalau sampah tidak terpilah, tidak boleh dibawa ke TPA. Yang ke TPA hanya sampah anorganik saja. Itupun hanya berlaku sampai bulan Desember 2025 saja. Kita belum ada solusi, masih lapor ke pimpinan,” katajya melalui pesan singkat.
Melalui SE Gub No 9 TH 2025, Desa/Kelurahan dan Desa Adat, wajib dapat menangani sampah nya masing masing, dengan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pemilahan. (MBP1)