Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Simpang Unud, DPUPR Badung Mohon Kehadiran Pemilik Tiga Bidang Lahan
MANGUPURA – baliprawara.com
Pembebasan lahan terkait pelebaran jalan di simpang Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. hingga saat ini belum rampung. Pasalnya masih ada empat bidang lahan yang belum selesai dibayarkan.
Dari empat bidang dimaksud, untuk tiga bidang lahan yang akan dibebaskan, hingga saat ini belum ada kabar dari pihak pemilik. Padahal pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Badung telah mengundang pemilik untuk tindak lanjut pembebasan lahan.
Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika, mengatakan, untuk pelebaran jalan di simpang Unud, ada total 9 bidang lahan yang terkena pembebasan. Berdasarkan musyawarah sebelumnya terkait penyampaian berita acara, untuk nilai penggantian wajar, itu sudah dilaksanakan penggantian.
Dari 9 bidang lahan yang akan dibebaskan, sudah dilakukan pembayaran terhadap 5 bidang lahan. Sedangkan ada satu bidang, yang saat ini pemiliknya masih rembug dengan keluarganya. Kemudian untuk tiga bidang lahan sisanya, sampai sekarang belum ada informasi dari pemiliknya. “Pemilik tiga bidang lahan, kita sudah undang, tapi tidak pernah datang,” kata Suardika, Kamis 16 Januari 2025.
Terhadap kondisi-kondisi ini, apabila misalnya satu bilang itu nanti dia menolak, itu akan dikonsinyasikan ke pengadilan. Begitu juga Kalau untuk yang 3 bidang lainnya, tetap tidak ada juga yang datang, maka pihaknya juga akan menitipkan penggantiannya di pengadilan. “Seperti itu prosesnya. Kalau itu sudah kita laksanakan penitipan konsinyasi, ada keputusan dari pengadilan, itu yang akan dilaksanakan nanti,” ucapnya.
Terkait tiga bidang lahan tersebut, pada tahapan pembebasan lahan, pihaknya sebelumnya sudah menitipkan di Desa adat dan meminta bantuan kepada pihak Desa untuk menghadirkan pemilik. Namun sampai saat ini pihak dimaksud tidak pernah bisa dihubungi. “Oleh karenanya, dari tahapan pembebasan lahan terkait rencana pelebaran jalan di simpang Unud ini, akan tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, terkait tahapannya pelebaran jalan di simpang Unud, untuk tiga bidang tanah ini akan kembali diumumkan. Namun, apabila setelah diumumkan, kembali tidak ada respon dari pihak pemilik, selanjutnya pihaknya akan mengkoordinasikan kelanjutannya ke pengadilan. Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan bagaimana proses untuk penitipan nanti.
Terkait pemilik tiga bidan lahan dimaksud, diakuinya bukan merupakan warga lokal setempat. Yang mana, dari nama yang tertera di Sertifikat, diperkirakan merupakan warga dari luar Bali.
Sebagai informasi, berikut pemilik tiga bidang lahan yang hingga saat ini belum merespon terkait pembebasan lahan.
Dr. Sanford Jonathan, Franky Lingga Susanto, Halim Jonathan (Luas Lahan 4000 m², No. SHM 17376)
Nina Kasiani (Luas Lahan 212 m², No. SHM 17676)
Dr. Sanford Jonathan, Franky Lingga Susanto, Halim Jonathan (Luas Lahan 473 m², No. SHM 17677)
Terkait rencana pelebaran Jalan Simpang Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pihaknya mengundang pemilik lahan untuk segera menghubungi Dinas PUPR Kabupaten Badung. “Kami mohon kehadiran dan kerja sama pemilik lahan untuk mendukung kelancaran proyek ini. Terima kasih,” kata Suardika.
Ia menuturkan, untuk pekerjaan fisik pelebaran jalan, nantinya akan dikerjakan oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Sesuai perencanaan sebelumnya, dari rencana awal, begitu selesai pembebasan lahan, pihak BPJN akan menyusun perencanaan. “Yang jelas tugas kita dari PUPR Badung hanya pengadaan lahan saja. Pengerjaan fisik dikerjakan oleh BPJN,” tegasnya. (MBP)