Pemerintah Australia Serahkan 200 Ribu Vaksin untuk Tangani Rabies di Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Pemerintah Australia, hibahkan sebanyak 400 ribu vaksin rabies Anjing kepada pemerintah Provinsi Bali. Yang mana, tahun 2023 ini, Bali mendapat bantuan 200 ribu vaksin rabies, dan nanti 2024 akan mendapat bantuan kembali 200 ribu vaksin. Hibah ini, diserahkan langsung oleh Konsul Jenderal Australia di Bali, Anthea Griffin, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Selasa 15 Agustus 2023.
Konsul Jenderal Australia di Bali, Anthea Griffin, mengatakan, kerjasama di bidang kesehatan hewan antara Australia dan Indonesia, memang sudah lama terjalin dengan baik. Bahkan kata dia, Australia sangat mendukung Indonesia dalam pengentasan Rabies.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa, Pemerintah Australia turut berduka cita atas kasus meninggal akibat rabies. Untuk itu ia berharap hibah 400 ribu vaksin rabies dari Australia dapat memaksimalkan Pemerintah Indonesia dalam menekan kasus rabies. “Khusus Bali, mendapat bantuan 200 ribu vaksin rabies tahun 2023, dan nanti 2024 akan mendapat bantuan kembali 200 ribu vaksin, dapat dimanfaatkan dan didistribusikan dengan baik ke masyarakat,” katanya
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nuryani Zainuddin yang turut pada penyerhaan ini menyampaikan bahwa, Indonesia sebagai bagian dari negara di dunia dan penekanan kasus rabies sudah menjadi prioritas nasional. Untuk itu, Bali salah satu dari beberapa daerah di Indonesia mendapat prioritas dalam pemberantasan rabies. Untuk itu, ketersediaan vaksin rabies di bali sebanyak 680rb dinilai sudah sangat cukup dalam menekan kasus rabies.
Dalam sambutannya, Wagub Cok Ace menyampaikan rasa terima kasih dan bahagia atas bantuan vaksin rabies yang diberikan oleh Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia (DAFF) melalui Badan Organisasi Dunia bagi Kesehatan Hewan (WOAH). Provinsi Bali pada awalnya merupakan salah satu daerah yang secara historis bebas rabies, namun sejak munculnya kasus Rabies pada tanggal 28 November 2008 di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung merubah status Bali menjadi daerah tertular Rabies di Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1637 Tahun 2008, tertanggal 1 Desember 2008. Penyakit Rabies dengan cepat menyebar ke Denpasar dan akhirnya tahun 2009 rabies sudah menyebar ke seluruh Kabupaten/Kota se Bali.
menurut Cok Ace Pulau Bali saat ini, masih menjadi perhatian dan fokus bagi banyak pihak, mengingat statusnya yang masih belum bebas dari penyakit rabies. Hal ini terbukti dari bermacam komponen pengendalian penyakit yang terus dilakukan dari berbagai pihak dengan tujuan yang sama, yaitu menghentikan perputaran dan penyebaran virus rabies sehingga tidak lagi ada kasus baik pada manusia maupun hewan.
Dalam pengendalian rabies, dikenal istilah HPR yaitu Hewan Penular Rabies. HPR utama yang kita kenal adalah anjing, dimana banyak pihak yang selalu menyalahkan anjing sebagai penyebab rabies hingga penyebab kematian bagi korbannya. Hal ini harus dapat kita luruskan bersama bahwa anjing juga merupakan korban rabies, sedangkan ‘biang’ dari rabies sebenarnya adalah virus rabies.
Berbagai upaya dan strategi telah dilakukan dalam percepatan pemberantasan rabies di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali antara lain : KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) atau Sosialisasi, Vaksinasi (Vaksinasi Massal, Emerging Vaksinasi, Sweeping/Penyisiran), Eliminasi/Eutanasia, Pengawasan lalu lintas HPR, Surveilans dan kontrol populasi, namun sampai saat ini belum dapat dibebaskan dari Pulau Bali. Keenam strategi tersebut berjalan secara utuh dan simultan serta berkesinambungan.
Pada tahun 2023 pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan 480.000 dosis vaksin rabies. Total Cakupan Vaksinasi rabies pada HPR di Provinsi Bali sampai hari ini telah mencapai 70% dan sesuai dengan komitmen bersama bahwa tahun 2024 tidak ada lagi timbul korban jiwa akibat Rabies.
Saat ini juga telah dibentuk Tim Siaga Rabies (TISIRA) di 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Bali yaitu di Kabupaten Buleleng sebanyak 147 Desa dan 1 (satu) Kelurahan, Kabupaten Jembrana sebanyak 18 Desa, Kabupaten Karangasem sebanyak 41 Desa, Kabupaten Badung sebanyak 1 (satu) Desa. Pembentukan TISIRA merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan rabies di Provinsi Bali.
“Besar harapan saya bahwa kerja keras kita akan mendapatkan hasil sesuai yang kita harapkan. Kita kembalikan kenyamanan dan keamanan Pulau Bali dari ancaman penyakit rabies. Masyarakat hidup nyaman, wisatawan semakin banyak dan dapat menikmati liburannya serta ekonomi meningkat. Selain itu dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam Bali sekaligus terwujudnya “krama” Bali yang sejahtera lahir dan batin sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,” ujarnya.
“Sekali lagi ini adalah kerja keras yang akan kita jalani bersama, bukan hanya kita sebagai petugas namun juga kerja keras dan peran serta masyarakat Bali. Vaksin semua anjing yang dimiliki, pelihara anjing dengan bertanggung jawab serta laporkan kasus yang ditemui,” pungkas Wagub Cok Ace.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan Serah terima vaksin dari Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 400 ribu vaksin, serah terima vaksin dari Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Provinsi Bali yang diterima oleh Wakil Gubernur Bali sebanyak 200 ribu vaksin serta serah terima surat penghargaan untuk pengendalian rabies kepada Gubernur Bali dan Pejabat Bupati Buleleng. Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala BPBD Provinsi Bali serta undangan terkait lainnya. (MBP)