Pemerintah Kabupaten Badung Siapkan Masterplan Penataan Kawasan Pantai Balangan dan Melasti

 Pemerintah Kabupaten Badung Siapkan Masterplan Penataan Kawasan Pantai Balangan dan Melasti

Kawasan Pantai Balangan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit wisatawan domestik maupun mancanegara. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Kawasan Pantai Balangan dan Pantai Melasti selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, keberadaan bangunan usaha tanpa izin dianggap mengganggu keindahan alam dan tata ruang pantai yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut.

Namun, puluhan bangunan usaha yang ada, dinyatakan melanggar aturan, dan hingga kini belum dibongkar. Meski dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa usaha-usaha tersebut berdiri tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang wilayah setempat.

Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung yang digelar beberapa waktu lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung menyampaikan data terbaru mengenai jumlah bangunan bermasalah di dua pantai tersebut. Dasil rapat tersebut, tercatat sebanyak 21 unit usaha di Pantai Balangan dan 8 unit usaha di Pantai Melasti diduga kuat melanggar aturan pemanfaatan ruang.

Terkait hal itu, pemerintah daerah telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) II kepada seluruh pelaku usaha sebagai bentuk tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Kasus pelanggaran di Pantai Balangan dan Melasti disebut memiliki pola yang mirip dengan yang terjadi di kawasan Pantai Bingin. Di mana sejumlah usaha dibangun di atas tanah yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Keberadaan bangunan-bangunan itu dianggap mengganggu tata ruang dan estetika kawasan wisata pantai.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan warga sekitar untuk membahas rencana penataan kawasan Balangan. Namun, ia meminta agar masyarakat bersabar karena proses pembongkaran tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. “Yang jelas, Pantai Balangan dan Pantai Bingin akan kami tata. Tapi tunggu dulu, sabar dulu,” ujar Adi Arnawa Minggu 5 Oktober 2025.

See also  Inovasi Tangani Sampah Plastik, Kemenkum Serahkan Sertifikat Merek Gotik Kepada Pemerintah Kabupaten Badung

Lebih lanjut, Adi Arnawa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan masterplan penataan kawasan pantai sebagai bagian dari rencana besar pengelolaan wilayah pesisir Badung. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk penertiban dan penataan ulang seluruh usaha yang melanggar.

Ia juga memastikan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, sudah dialokasikan dana untuk penyusunan masterplan tersebut. Setelah dokumen rampung, barulah pemerintah akan melakukan tindakan konkret di lapangan.
“Kami sedang siapkan masterplan. Begitu masterplan selesai, kami akan bergerak. Masyarakat juga sudah kami minta agar bersabar dulu. Namun, secara bertahap kami akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang melanggar,” jelasnya.

Terkait dengan proses penataan Pantai Bingin yang hampir selesai, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melibatkan masyarakat setempat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan. Menurutnya, partisipasi masyarakat penting agar kebijakan penataan tidak menimbulkan polemik atau penolakan.

Meskipun belum ada jadwal pasti kapan pembongkaran dimulai, pemerintah memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha yang masih beroperasi di kawasan tersebut. Selain itu, Pemkab Badung juga tengah melakukan inventarisasi terhadap seluruh bangunan yang melanggar di wilayah pesisir lain, sebagai bagian dari upaya penataan menyeluruh destinasi wisata pantai di Kabupaten Badung.

Melalui penataan yang direncanakan dalam masterplan, pemerintah berharap kawasan pesisir Badung ke depan akan tertata lebih rapi, legal secara administratif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tanpa melanggar aturan tata ruang. Langkah-langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan pariwisata dan pelestarian lingkungan pesisir. (MBP)

See also  FTP Unud, Gelar Kegiatan Tri Dharma Pengabdian di Nusa Penida

 

redaksi

Related post