Pemerintah Naikan Cukai Mikol, Bendum HIPMI Bali Sebut Hal Itu Tidak Adil

 Pemerintah Naikan Cukai Mikol, Bendum HIPMI Bali Sebut Hal Itu Tidak Adil

Agung Bagus Pratiksa Linggih (kanan), mendampingi Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan ke Bali. (ist)

SINGARAJA – baliprawara.com

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minumal beralkohol untuk semua golongan, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Hal ini langsung menimbulkan reaksi bagi penggelut usaha mikol.

Agung Bagus Pratiksa Linggih, akrab disapa Ajus Linggih, CEO dari Isola Wine yang merupakan wine lokal dari Bali ini menyampaikan bahwa, kebijakan ini dianggap tidak adil bagi pengusaha minuman beralkohol lokal. Karena kata dia, di kebijakan ini, tarif cukai impor justru lebih kecil.

“Bagi kami pengusaha minuman alkohol lokal menganggap kebijakan ini sangat tidak adil untuk pengusaha mikol lokal seperti kami. Tidak relevan dong jika melihat persentase kenaikannya, dari 33 ribu ke 42.500 itu naik 22,35% dan 44 ribu ke 53 ribu itu 17%. Kenaikan tarif cukainya justru lebih sedikit untuk impor. Kami rasa ini tidak fair,” ucapnya, Sabtu 13 Januari 2024.

Ajus Linggih yang juga merupakan Bendahara Umum HIPMI Bali ini juga menyampaikan bahwa, para pengusaha mikol lokal di Bali, mensejahterakan para petani daerah dengan mempekerjakannya. Sehingga menaikan tarif cukai bagi pengusaha mikol lokal dinilai tidak adil karena dengan langkah yang dilakukan para pengusaha mikol lokal justru memberi efek ekonomi berganda bagi keberlangsungan hidup masyarakat daerah.

“Para produsen lokal mempekerjakan petani-petani daerah loh. Ini kan membawa multiplier effect yang jauh dibanding impor. Seharusnya kalo memang mau menaikkan tarif cukai ya setara dong. Atau malah impor yang ditinggikan. Ini malah sebaliknya,” tegas caleg muda Golkar tersebut.

See also  Rektor Tinjau Pembangunan Gedung Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Udayana

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif cukai MMEA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Berdasarkan lampiran PMK No. 160/2023, disebutkan tarif cukai MMEA golongan A, kadar etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, dinaikkan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor. Pada aturan sebelumnya, PMK No. 158/2018, tarif cukai MMEA golongan A ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor.

MMEA golongan B, dengan kadar EA 5%-20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor. Pada aturan sebelumnya, tarif keduanya masing-masing sebesar Rp33.000 per liter dan Rp44.000 per liter.

Selanjutnya, MMEA golongan C dengan kadar EA 20%-55% dikenakan tarif Rp101.000 untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor. Sebelumnya, tarif cukai golongan ini masing-masing sebesar Rp80.000 per liter dan Rp139.000 per liter. (MBP)

 

redaksi

Related post