Pemkab Badung Berlakukan Sistem Sewa untuk Pengadaan Kendaraan Dinas

 Pemkab Badung Berlakukan Sistem Sewa untuk Pengadaan Kendaraan Dinas

Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka. (ist)

Mangupura – baliprawara.com

Untuk efisiensi anggaran, mulai tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, akan memberlakukan kebijakan baru. Khususnya terkait kegiatan pengadaan kendaraan operasional, bagi Pimpinan Perangkat Daerah (PD), dan Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah (Setda).

Seperti penuturan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Badung, I Nyoman Artaka, akan dilakukan peremajaan untuk kendaraan operasional Pimpinan PD, dan Kabag di Setda. Hal itu dilakukan karena usia kendaraan operasional telah berusia 6 tahun, dengan pengadaan terakhir tahun 2017. 

Namun, Pemkab Badung tidak lagi melakukan pembelian kendaraan yang akan menjadi aset. Namun, akan dilakukan dengan sistem sewa.

“Mulai tahun anggaran 2024, kita bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem sewa, untuk kegiatan pengadaan kendaraan operasional pimpinan perangkat daerah,” kata Artaka,  didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompin) Made Suardita di Puspem Badung, Selasa 2 Januari 2024.

Ia mengungkapkan, terkait sistem leasing atau sewa, sebenarnya telah diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah di Bali, termasuk oleh instansi pemerintah pusat. Tentu kata dia, dengan sistem leasing, akan bisa lebih efisiensi untuk anggaran khususnya dalam pemeliharaan. “Kita tinggal menggunakan saja. Untuk pemeliharaan, seperti perbaikan, servis, ganti oli, ganti ban, dan lainnya, akan menjadi tanggung jawab dari rekanan. Bahkan, mobil ini juga sudah dijamin untuk asuransi, yang juga menjadi kewajiban rekanan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, selama ini untuk pemeliharaan 58 kendaraan operasional Pimpinan PD dan Kabag dianggarkan Rp 2,3 miliar lebih pertahun. Efisiensi lain juga dari anggaran pengadaan. Jika dengan membeli untuk menjadi aset pemerintah, dibutuhkan anggaran Rp 37,3 miliar lebih, sedangkan dengan sistem leasing, anggaran yang dibutuhkan sesuai kontrak dengan rekanan senilai Rp 11,5 miliar lebih. Kerjasama dengan rekanan leasing yang dipilih berdasarkan E-Katalog menggunakan kontrak payung. Dimana kontrak diperpanjang setiap tahun selama 5 tahun.

See also  Dengan "Ucok" Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Formal dan Informal

Sedangkan untuk kendaraan operasional yang sebelumnya digunanan oleh PD akan ditarik ke pool digunakan untuk kendaraan operasional perangkat daerah. “Untuk mobil operasional lainnya  kita akan usulkan penghapusan. Karena semakin tua usia kendaraan maka biaya pemeliharaannya akan semakin tinggi,” tambahnya. (MBP)

 

redaksi

Related post