Pemkab Badung dan Desa Adat Kedonganan Sepakat Saling Hibahkan Lahan

Komisi I DPRD Badung melakukan kunjungan lapangan menindaklanjuti hibah lahan di Kedonganan.
MANGUPURA – baliprawara.com
Antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dengan pihak Desa Adat Kedonganan, telah sepakat untuk saling menghibahkan lahan masing- masing untuk kepentingan umum. Hal itu terungkap saat dilakukan kunjungan lapangan oleh Komisi I DPRD Badung ke SDN 1 Kedonganan, Kecamatan Kuta. Selasa 18 Maret 2025.
Kunjungan lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Persetujuan dari Bupati Badung tanggal 14 Oktober 2024 Nomor 030/19776/SETDA/BPKAD. Hadir secara langsung pada kunjungan lapangan ini, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, I Gusti Lanang Umbara (Wakil Ketua Komisi I), I Wayan Loka Astika (Wakil Ketua II), dan I Made Rai Wirata (Sekretaris II Komisi I), serta Anggota Komisi I yakni Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, dan I Wayan Puspa Negara.
Hibah yang dilakukan kedua pihak ini, lahan Desa Adat Kedonganan yang saat ini dipergunakan sebagai SDN 1 Kedonganan, akan dihibahkan ke Pemkab Badung. Sementara dari Pemkab Badung, akan menghibahkan lahan yang saat ini menjadi lokasi berdirinya Wantilan dan Kantor Desa Adat Kedonganan kepada pihak desa adat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, mengatakan, kunjungan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Pemkab, dalam hal ini Bupati. “Kita turun ke lapangan untuk cross check terkait akan dilaksanakannya proses hibah-menghibahkan antara tanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai Wantilan dan Kantor Desa Adat Kedonganan. Begitu juga tanah dari Desa Adat Kedonganan yang digunakan sebagai sekolah,” kata Lanang Umbara.
Menurut dia, tidak ada kendala berarti berkenaan dengan hal tersebut. Sedikit selisih luasan antara tanah yang dihibahkan, baginya bukan menjadi soal. Karena terpenting adalah kepastian hukum yang dapat segera terselesaikan. “Dan tentunya investasi kita ke depan adalah bagaimana sekolah ini mampu melahirkan generasi berkualitas,” ucapnya didampingi Bendesa Adat Kedonganan Wayan Sutarja dan seorang tokoh Kedonganan yang juga Anggota Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Sudana.
Dengan kepastian yang diperoleh dari proses hibah itu, tentu nantinya akan tercipta rasa nyaman bagi kedua belah pihak. Baik ketika desa adat akan melaksanakan aktivitas pembangunan di wantilan, ataupun Pemkab Badung ketika melakukan aktivitas pembangunan di SDN 1 Kedonganan.
“Kita di Komisi I sudah sepakat dan kompak menyetujui proses ini. Tentunya kita akan tingkatkan ke Sidang Paripurna Internal. Yang sedianya akan kita laksanakan pada tanggal 24 Maret ini, sebelum Hari Raya Nyepi,” terangnya.
“Setelah itu, kita akan berikan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga semua proses dari hibah-menghibahkan tanah ini bisa dilaksanakan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya, sesuai dengan mekanisme dan aturan berlaku,” pungkasnya dalam kegiatan yang menghadirkan pula BPKAD Badung, Disdikpora Badung, Bagian Hukum Setda Badung, serta Camat Kuta.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengungkapkan bahwa pada dasarnya sudah tidak ada kendala dalam proses hibah-menghibahkan ini. Karena kedua pihak, baik itu Desa Adat Kedonganan maupun Pemkab Badung, pada dasarnya sudah sama-sama merelakan. “Masalahnya apa? Tidak ada. Sekarang tinggal proses administrasinya saja,” ucapnya. (MBP)