Pemkab Badung Minta Ribuan Perusahaan Segera Urus Izin Pemanfaatan ABT
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah kabupaten Badung melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) sistem kerjasama pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/kota dalam menjalankan kewenangan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Badung di Puspem Badung, Selasa 28 Maret 2023. Digelarnya FGD ini, menindaklanjuti dari hasil monitoring yang dilaksanakan, yang mana ribuan perusahaan di Badung yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) tidak memiliki izin.
Pada FGD ini, menghadirkan narasumber yang berkompeten seperti Ketua Tim Perizinan Air Tanah dari Kementrian Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dr.rer.nat Budi Joko Purnomo ST., MT, Kasubdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, serta kepala Seksi integrasi sistem pemerintahan pusat direktorat pengembangan sistem berusaha Kementerian Investasi/Badan koordinator penanaman modal RI.
Turut hadiri pada FGD tersebut Dirut Perumda Tirta Mangutama Badung Wayan Suyasa, Sub Koordinator Energi dan Air Setda Kabupaten Badung Putu Puspita, Penyelidik Bumi Ahli muda Sub koordinator substansi geologi lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Bali I Kadek Sutika, Analis kebijakan ahli madya pelayanan izin pemerintah dan pembangunan DPMPTSP Badung Sang Nyoman Oka Permana dan beberapa perwakilan perusahaan yang ada di Gumi Keris.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Bagus Gede Arjana, SE.,M.Si mewakili bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang membuka FGD itu mengatakan bahwa air merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan vital bagi kehidupan. Bahkan saat ini air berkualitas sangatlah langka.
Kendati demikian untuk memanfaatkan air yang lebih bagus diperlukan pengelolaan sumber daya air yang komprehensif dan berkelanjutan. “Jadi semakin besarnya pertumbuhan penduduk dan menggeliatnya sektor pariwisata ini, maka akan berpengaruh pada banyaknya kunjungan. Sehingga sebagai pendukung harus diperlukan adanya air bersih,” katanya.
Pihaknya menyebutkan, saat ini sumber air di kabupaten Badung, sebagian besar bersumber dari PDAM Badung, dan juga pemanfaatan air bawah tanah. Diakui pemanfaatan air bawah tanah, kerap pemanfaatannya tidak berimbang karena banyak pengusaha yang tidak memiliki izin.
“Saat ini kita harus memikirkan kedepan, jika banyak pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah, bagaimana kondisi alam kita kedepan?. Mengingat kita harus menjaga kelestarian alam, yang ada di kabupaten Badung, baik dari hulu tengah dan hilir,” ucapnya.
Kendati demikian pihaknya berharap, FGD yang dilaksanakan ini bisa memberikan solusi, bagaimana pemanfaatan air bawah tanah dan pengurusan izinnya. Mengingat saat ini untuk penyediaan air bersih, sudah ada PDAM.
Sementara Kabag SDA Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDM) Made Adi Adnyana S,P., M.A.P mengakui, hasil monitoring yang dilakukan, terhadap perusahaan yang bergerak pada dunia pariwisata ternyata banyak yang memanfaatkan ABT. “Hasil monitoring kita tahun 2022 banyak perusahaan yang memanfaatkan ABT,” katanya.
Diakui ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. Diduga hal ini terjadi karena minimnya informasi terkait pengurusan izin tersebut. “Jadi tujuan FGD ini untuk memberikan pemahaman, pengusaha untuk pengurusan izin, tentang pemanfaatan ABT. Karena penting bagaimana cara memanfaatkan air bawah tanah untuk menjaga alam,” jelansya sembari berharap semoga bisa memberikan solusi pada pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah di Badung. (MBP/a)