Pemkab Badung Permudah Pendaftaran Lembaga, Organisasi, dan Kelompok Melalui Sistem SIDALOK

 Pemkab Badung Permudah Pendaftaran Lembaga, Organisasi, dan Kelompok Melalui Sistem SIDALOK

Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung, Ni Putu Eka Rastuti SSTP., MH., saat mendampingi pendaftaran melalui SIDALOK. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol), secara resmi meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK), pada 16 Februari 2024. Peluncuran Sistem ini, untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses suatu pelayanan.

Pada peluncuran perdana ini, Yayasan Laksana Becik Bali, menjadi yayasan pertama, yang melakukan pendaftaran melalui sistem ini. Yayasan Laksana Becik Bali yang bermarkas di kabupaten Badung, selama ini konsisten bergerak di bidang edukasi lingkungan. Melalui pendaftaran di Sistem SIDALOK ini, prosesnya sangat mudah, dan semua bisa dilakukan secara online dari mana saja.

Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung, Ni Putu Eka Rastuti SSTP., MH., yang masuk dalam sistem SIDALOK ini ada 3, yakni terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, keberadaan yayasan dan keberadaan organisasi keagamaan. Dengan sistem online ini, masyarakat akan dipermudah untuk melakukan pendaftaran. Sehingga, tidak perlu langsung datang ke kantor Kesbangpol, namun bisa dari rumah maupun sekretariat masing-masing untuk melakukan pendaftaran. Pihaknya dari Kesbangpol sebagai tim verifikasi akan memverifikasi, apabila ada yang kurang maupun ada kesalahan, akan diingatkan kembali agar segera diperbaiki.

Setelah semua dilengkapi kembali, maka akan diverifikasi ulang, disetujui, dan dikonfirmasi untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari Tim terpadu verifikasi Ormas. Tim ini terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan pihak Kesbangpol. “Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili, namun justru sekretariatnya tidak ada. Kita akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi,” ucapnya.

Setelah semua sudah lengkap, dan Tim Terpadu sudah mengatakan itu sudah biasa di setujui untuk bisa diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi , maka akan dicetak keberadaanya. Yakni Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi yang kemudian akan diserahkan langsung kepada Ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka.

See also  Buka Bupati Cup Skateboard Competition, Sedana Arta Berharap Mampu Lahirkan Bibit-bibit Atlet

Untuk proses verifikasi, sejak pendaftaran kata dia, membutuhkan waktu paling lama 1 minggu. Sementara, untuk proses penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, tergantung kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan.

Keberadaan Organisasi kata dia, wajib mendaftarkan keberadaanya ke Kesbangpol. Hal itu merujuk pada undang-undang ormas, yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaanya. Tentu dengan ini, pihaknya di Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah yang menangani, harus menjalankan  tugas itu. Kalau organisasi itu tidak melaporkan keberadaanya, namun sudah melakukan aktivitas, tentu itu namanya ilegal.

“Semua organisasi wajib melaporkan keberadaannya di Kesbangpol, baik yang sudah berbadan hukum, maupun yang belum berbadan hukum. Harapan kami dari Badan Kesbangpol Badung, supaya kedepan semua organisasi yang ada di kabupaten Badung, untuk penataan, agar segera mendaftarkan keberadaanya, jangan melihat organisasi itu kecil ataupun besar. Sehingga data itu bisa terintegrasi, dan bisa teradata secara detail. Apalagi sekarang sudah ada sistem online SIDALOK,” bebernya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra menegaskan, aplikasi SIDALOK ini terus diperbarui setiap tahunnya. Aplikasi ini nantinya dapat mempermudah organisasi atau kelompok masyarakat untuk memohon hibah. Sebab dalam aplikasi ini merupakan bagian dari e-hibah. “Ini juga berkaitan dengan SKT, kalau sebelumnya tidak secara online. Masyarakat dapat mengakses langsung untuk melakukan pendaftaran,” kata Jaya Saputra saat dikonfirmasi, Senin 19 Februari 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adanya SIDALOK ini akan mempermudah masyarakat dan perangkat daerah. Sehingga diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi SIDALOK. Sehingga databasenya akan lengkap terdata setiap tahun.  “Verifikasi, tanda tangannya semua menggunakan online. Jadi akan mempermudah, masyarakat juga diuntungkan,” jelasnya. (MBP/a)

See also  Bali Raih Penghargaan Terbaik Indonesia's SDGs Action Awards 2023

 

redaksi

Related post