Pemkab Badung, Segera Hibahkan Pasar Seni Serta Sejumlah Aset di Atas Tanah Desa Adat Kuta
MANGUPURA – baliprawara.com
Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, berupa bangunan yang ada di kawasan Desa Adat Kuta yang baru rampung dikerjakan, seperti Pasar Seni dan sejumlah aset lain, akan segera dihibahkan untuk pengelolaanya kepada Desa Setempat. Dari total aset yang ada di Kuta, tidak semuanya akan diserahkan pengelolaannya kepada pihak desa Adat. Namun ada juga aset yang akan dikerjasamakan yang berkaitan dengan Barang Milik Daerah.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini, sebenarnya yang akan diserahkan ini, merupakan bangunan yang berdiri diatas lahan milik desa Adat. Semua bangunan itu, setelah dilakukan pembahasan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, akan segera dihibahkan. Namun saat ini kata dia, masih berproses dan masih menunggu persetujuan pihak DPRD Badung.
Lebih lanjut dikatakan, untuk yang dihibahkan, selain Pasar Seni Kuta, juga ada bangunan Pura, Tembok penyengker, piasan, yang semuanya berdiri di ata tanah desa adat. Sementara, untuk banguan yang ada di atas tanah pantai yang merupakan aset Pemda, akan dikerjasamakan pengelolaanya. Seperti bangunan Tsunami Shelter, Artshop, ruko, kuliner dan sebagainya.
Proses hibah ini kata dia, memang diawali dengan proses permohonan kepada Pemda. Yang mana untuk di Desa Adat Kuta, sudah melakukan pengajuan. “Dari surat pengajuan ini, kemudian dilakukan pembahasan, kemudian dari hasil pembahasan akan ditindaklanjuti ke Bupati, DPR. Intinya secepatnya ini akan diserahkan,” katanya, Selasa 9 Mei 2023.
Terkait bangunan di atas milik pemda, nantinya akan dikerjasamakan pengelolaanya, dengan persentase 70 : 30. Sementara untuk taman, lampu penerangan, akan dikelola pemda dengan dibentuk Kelompok Kerja oleh Dinas PUPR.
Sementara untuk skate park, juga akan dikelola oleh pihak Pemda. Nantinya penggunaan Skate Park pantai Kuta ini, tidak akan dikenakan retribusi dan sebagainya bagi yang akan menggunakan. Meski tidak dikenakan retribusi untuk penggunaan skate park, namun tidak menutup kemungkinan nanti parkirnya yang akan dikenakan. “Bila ada kuliner di sana, mungkin pajaknya yang akan dikenakan yang akan masuk ke kas daerah,” terangnya.
Untuk pemeliharaan aset yang ada, nanti akan diambil alih pemkab Badung. Yang man dalam pemeliharaan kata dia, akan ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja). Dalam hal ini, Pokja akan merekrut tenaga outsourcing untuk pemeliharaan. Baik itu kebersihan, taman, dan sebagainya.
Adapun hibah yang dimohonkan oleh Desa Adat Kuta ada sebanyak 8 unit yang disetujui Pemkab Badung diantaranya, Pasar Seni Kuta, Pura Melanting, Tugu Karang dan Indra Belaka, Pura Kayu Santen, Parkir Pasar Seni Kuta, Tembok Penyengker Setra Asem Celagi/ Setra Kauh, Bale Gong Pura Dalem Cedok Waru, Bale Pesandekan dan Perantenan Pura Dalem Cedok Waru.
Sementara, dari total 13 yang diajukan, 5 unit tidak disetujui untuk dihibahkan, atau akan dikerjasamakan, diantaranya, Bangunan warung kuliner sebanyak 24 los, Plaza tempat pemelastian, Art Shop di depan Pura Dalem-cedok Waru, Warung Kuliner Pantai Sekeh, area parkir pantai Sekeh. (MBP1)