Pemkab Badung Surplus Pendapatan Pajak Hingga 128,04 Persen Pada Triwulan Pertama

 Pemkab Badung Surplus Pendapatan Pajak Hingga 128,04 Persen Pada Triwulan Pertama

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Putu Sukarini.

MANGUPURA – baliprawara.com

Setelah melewati triwulan pertama di 2023, pendapatan Kabupaten Badung di sektor pajak telah melebih target. Surplus dari pendapatan pajak daerah ini pun mencapai 128,04 persen dari target Rp 658 milyar lebih. Pencapaian sebesar Rp 1,124 triliun lebih ini masih didominasi dari pajak hotel, restoran, dan hiburan. 

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Putu Sukarini, pun membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan jika saat ini pendapatan daerah Badung sudah melampaui target triwulan pertama. “Target di triwulan pertama tahun 2023 sebesar Rp 658 miliar lebih. Sedangkan realisasi pendapatan sebesar Rp 1,124 triliun lebih,” ujar Sukarini Rabu 5 April 2023. 

Menurutnya, pencapaian pajak daerah ini terbanyak dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan. Pihaknya pun merinci, pajak hotel yang diterima sebesar Rp 654 miliar lebih dari target Rp 467 miliar lebih. Kemudian pendapatan dari pajak restoran sebesar Rp 227 miliar lebih dari target Rp 152 miliar lebih. “Kemudian target pajak hiburan sebesar Rp 23,2 miliar lebih, pajak yang diterima sejumlah Rp 35,3 miliar lebih,” ungkapnya.

Meski demikian, Sukarini menjelaskan, akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target pendapatan di tahun 2023. Terlebih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 sebesar Rp 5,043 triliun lebih. Kemudian untuk target pajak daerah sebesar Rp 4,63 triliun lebih. “Astungkara, jika realisasinya bagus seperti triwulan pertama ini, mudah-mudahan target tercapai,” ucapnya. 

Pihaknya pun menyebutkan akan menggali potensi-potensi pajak yang belum terdaftar. Kemudian akan memantau pelaporan wajib pajak yang telah dikoreksi tim pemeriksa. Hal ini dilakukan untuk memastikan tercapainya target pajak hingga akhir 2023. “Kami akan melakukan pendataan potensi wajib pajak baru, melakukan pemeriksaan secara berkala dan aktif dalam penagihan piutang pajak,” jelasnya. (MBP/a)

See also  Pemkab Badung Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Ulun Danu Batur

 

redaksi

Related post