Pemkot Denpasar Kantongi Sertifikat Lahan, Pelabuhan Matahari Terbit Segera Terwujud
DENPASAR – baliprawara.com
Pemkot Denpasar akhirnya mengantongi sertifikat tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan Pelabuhan Matahari Terbit, Sanur. Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar Sudarman Harjasaputra dan diterima Wakil Wali Kota Denpasar I G.N. Jaya Negara yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya, Jumat (29/5), di Kantor BPN Kota Denpasar.
Dengan dikantonginya sertifikat tanah, rencana pembangunan pelabuhan akan semakin mulus. Menurut Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Denpasar Komang Audi Brawijaya, setelah sertifikat dikantongi oleh Pemkot Denpasar yang merupakan tanah milik Pemkot Denpasar, lahan akan dihibahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk kemudian didirikan pelabuhan dengan menggunakan dana APBN. Dalam hal ini, Pemkot Denpasar telah mengajukan anggaran kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Jadi, lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan pelabuhan harus dihibahkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan nantinya setelah selesai pembangunan pelabuhan, akan dihibahkan kembali lahan termasuk bangunan kepada Pemkot Denpasar,” ungkap Audi Brawijaya.
Pelabuhan di Pantai Matahari Terbit ini akan berfungsi sebagai pelabuhan pengumpan lokal yang merupakan prioritas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendukung pemulihan dan peningkatan sektor ekonomi dan sektor pariwisata setelah selesainya wabah Covid-19. Terkait itulah, sehingga perlu dilakukan percepatan proses administrasi hibah lahan dari Pemkot Denpasar kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I G.N. Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Denpasar karena sudah membantu mempercepat pensertifikatan lahan seluas 5.180 meter persegi dan sertifikat hak pakai nomor 00022 dengan luas 2.280 meter persegi dan selanjutnya akan dilakukan mekanisme pelaksanaan hibah kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan mekanisme tata cara hibah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, pelabuhan yang saat ini berlokasi di belakang Hotel Bali Beach dinilai kurang layak karena belum maksimalnya aspek keselamatan pelayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang pelayaran. Rencana pembangunan pelabuhan di Pantai Matahari Terbit adalah hasil Musrenbangdes Sanur tahun 2011. (MBP)